TPST Kelurahan panggung merupakan salah satu TPST yang ada di Kota Tegal. Di kota Tegal TPST sangat membantu untuk melakukan pengolahan sampah.
Sebenarnya apa itu TPST? Apa fungsi dari TPST dan apakah sama dengan TPA? Berikut penjelasannya untuk Anda.
TPST (Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu) adalah sebuah tempat pengolahan limbah atau sampah yang dilakukan secara terpadu. Di dalam TPST, sampah diolah dengan berbagai metode seperti pemilahan, daur ulang, pengomposan, dan pengolahan termal (pembakaran).
TPST biasanya dibangun dengan tujuan untuk mengurangi dampak negatif sampah terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat, serta untuk memanfaatkan sampah sebagai sumber energi dan bahan baku. TPST juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dan lingkungan dengan mengurangi jumlah sampah yang dibuang ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir).
Dari penjelasan di atas sudah jelas antara TPST dan TPA itu berbeda. Kali ini kita akab berkunjung ke salah satu TPST di Kota Tegal tepatnya di daerah Panggung.
TPST Kelurahan Panggung dengan pengelolaan sampahnya
Di dalam kunjungan kali ini, kita bertemu dengan Bapak Rahmat selaku koordinator TPST Kelurahan Panggung. Lokasi dari TPST ini sendiri berada di Panggung, Kec. Tegal Tim., Kota Tegal.
Kunjungan kali ini kita berbincang-bincang dengan koordinator TPST Kelurahan panggung untuk mengetahui proses pengolahan sampah yang ada di TPST.
TPST sendiri sudah ada di dalam peraturan menteri Republik Indonesia. PerMen tersebut menjelaskan tentang syarat didirikannya TPST.
PerMen yang ngatur syarat tersebut adalah PerMen No.2 Tahun 2013 pasal 32. Di dalam peraturan tersebut dijelaskan tentang syarat yang harus dimiliki oleh sebuah TPST.
Berikut syarat-syarat yang ada di dalam PerMen tersebut:
- Luas TPST lebih besar dari 20.000 m2
- Penempatan lokasi TPST dapat di dalam kota dan atau di TPA
- Jarak TPST ke pemukiman terdekat paling sedikit 500 m
- Pengolahan sampah di TPST dapat menggunakan teknologi sebagaimana dimaksud pada Pasal 31 ayat (3) dan
- Fasilitas TPST dilengkapi dengan ruang pemilah, instalasi pengolahan sampah, pengendalian pencemaran lingkungan, penanganan residu, dan fasilitas penunjang serta zona penyangga.