Online begging, atau mengemis online, adalah fenomena baru di Indonesia dimana seseorang menggunakan internet untuk meminta bantuan finansial secara online. Fenomena ini mulai marak pada saat pandemi COVID-19 melanda, karena banyak orang kehilangan pekerjaan dan mengalami kesulitan ekonomi.
Mengemis online dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti menggunakan media sosial, aplikasi chatting, atau situs web khusus. Banyak yang menggunakan Instagram, Facebook, atau WhatsApp untuk meminta bantuan, dengan mengunggah foto atau video yang menjelaskan kondisi keuangan yang kritis atau kebutuhan yang diharapkan dapat terpenuhi melalui donasi.
Selain itu, beberapa orang juga menggunakan situs web atau aplikasi yang khusus dibuat untuk tujuan mengemis online, seperti gofundme.com, kitabisa.com, dana.id, dll.
Menurut sebuah studi dari Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga, fenomena ini cenderung menjadi tren baru dalam masyarakat, dimana masyarakat mencari jalan mudah untuk memperoleh dana tanpa harus bekerja keras. Namun di sisi lain, fenomena ini juga dianggap sebagai bentuk eksploitasi terhadap masyarakat yang kurang beruntung, karena tidak semua orang yang mengemis online dapat dipercaya dan bisa menyalahgunakan dana yang didapat.
Sebagai solusi, pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya verifikasi dan validasi sumber dana, serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bagaimana cara memperoleh dana dengan cara yang benar dan jujur. Pemerintah juga harus memperkuat program sosial untuk menanggulangi masalah ekonomi yang diakibatkan oleh pandemi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H