Lihat ke Halaman Asli

Teguh Ikhmal Bakhtiar

Kosong itu isi, Isi itu kosong, teguhikhma@gmail.com

Perbaruan Perppu Cipta Kerja? Apa yang Menjadi Poin Pentingnya?

Diperbarui: 6 Januari 2023   06:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi. Sumber: timesindonesia.co.id

Inilah beberapa poin dari Perppu Cipta Kerja yang banyak dianggap kontroversial oleh orang banyak. Diketahui bahwa Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, atau Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tepatnya pada tanggal 30 Desember 2022 kemarin.

Dokumen tersebut terdiri dari 186 pasal dan memiliki panjang 1.117 halaman, yang telah menyebabkan kegemparan di masyarakat Indonesia. Hal ini disebabkan karena beberapa poin dianggap merugikan pekerja di Indonesia. Meskipun demikian, Jokowi tampaknya tidak terlalu khawatir dengan keluhan masyarakat dan menganggap polemik yang terjadi sebagai hal yang biasa saja.

            "Iya, biasanya dalam setiap kebijakan atau regulasi yang diterbitkan, akan ada pro dan kontra," ujar Jokowi. Jika dilihat, Perppu Cipta Kerja memang mengandung beberapa pasal yang memiliki potensi menjadi pasal yang ambigu karena redaksi yang membingungkan hingga aturan yang tidak jelas.

            Berikut ini adalah pasal-pasal yang dianggap kontroversial oleh masyarakat umum:

  • 1. Tentang libur pekerja hanya 1 hari dalam sepekan

Ada rumor bahwa pekerja hanya akan mendapatkan 1 hari libur dalam sepekan. Padahal, menurut UU ketenagakerjaan sebelumnya, pekerja berhak atas 2 hari libur dalam sepekan. Meskipun demikian, pasal yang mengatur tentang hal ini juga merujuk pada pasal 77 Ciptaker yang berbunyi: "Setiap Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja. Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu."

Ini berarti bahwa pekerja yang bekerja 8 jam sehari masih berhak atas 2 hari libur per minggu. Namun, sayangnya, tidak dijelaskan secara lebih detail mengenai hal ini.

  • 2. Soal upah minimum Dalam Perppu Cipta Kerja

Pasal 88 D ayat 2 menjelaskan bahwa upah minimum akan mempertimbangkan beberapa variabel seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Namun, tidak jelas apa yang dimaksud dengan "indeks tertentu" ini, yang dapat menjadi blunder bagi para pekerja di kemudian hari.

  • 3. Pasal tentang Outsourcing Outsourcing

Diatur dalam Perppu Cipta Kerja Pasal 81 poin 19 sampai 21. Namun, tidak dijelaskan dalam pasal tersebut bidang pekerjaan apa saja yang bisa menggunakan tenaga outsourcing. Sehingga, dapat dianggap bahwa semua jenis pekerjaan bisa menggunakan tenaga outsourcing yang akan merugikan buruh dan pekerja.

  • 4. Tentang Pesangon dan PHK

Poin dalam Perppu Cipta Kerja yang berkaitan dengan pesangon juga menimbulkan polemik. Dalam Perppu Cipta Kerja yang ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 30 Desember 2022, disebutkan bahwa pemberian pesangon menjadi tanggung jawab pengusaha sebanyak 9 kali, sebagaimana bunyi ketentuan Pasal 156 ayat (1).

Namun, sayangnya, karyawan yang terkena PHK hanya akan bisa mendapatkan hak pesangon tersebut sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati. Menurut aturan tersebut, uang pesangon maksimal bisa diterima sebanyak 9 kali dari upah bulanan untuk masa kerja 8 tahun.

  • 5. Tentang PHK

Masih soal PHK, Perppu Cipta Kerja juga dianggap tidak memberikan perlindungan yang cukup bagi pekerja dari PHK secara sepihak oleh perusahaan. Perppu seolah memberikan ruang untuk subyektivitas dalam menilai pekerja dan memecat mereka jika perusahaan ingin melakukannya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline