Lihat ke Halaman Asli

Teguh EkoSetio

Finiancial Engineering

Salah Satu Kondisi Lapangan PLN-Perusahaan Bersetifikat ISO 10667-2:2011 (bag.1)

Diperbarui: 2 Agustus 2019   01:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berita Acara Hasil Pemeriksaan P2TL Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik ULP  Pringsewu Lampung

PLN atau Perusahaan Listrik Negara yang bersertifikat ISO 10667-2: 2011; untuk bidang pelaksanaan kegiatan penilaian mengenai prosedur dan metoda untuk menilai sumber daya manusia dalam pekerjaan dan organisasi. Persero ini menguasai seluruh jaringan kebutuhan tenaga listrik dinegeri ini. Sebagai salah satu BUMN- Badan Usaha Milik Negara perusahaan ini diharapkan masyarakat sebagai salah satu layanan yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat untuk listrik.

Begitu juga  untuk layanan ke industri mulai dari industri berukuran raksasa sampai industri kecil, tatapi pada proses operasional dan kinerja perusahaan ini tidak lurus sebagaimana yang diharapkan. Terdapat banyak hambatan dan permasalahan yang muncul selama waktu tersebut. 

Mulai dari kerugian sebagaimana dirilis Detik.com; "Bos PLN Buka Suara soal Kerugian Rp 18 Triliun",31 Okt 2018 17:44 WIB, berikutnya CNN Indonesia juga memberitakan "Sempat Rugi Kurs, PLN 'Mendadak' Cetak Laba Rp11,6 Triliun"- 29 Mei 2019 12:23 WIB. Walaupun ini hanya sebagai narasi tetapi boleh orang berfikir tentang alangkah kacaunya kondisi ini.

Wacana diatas adalah adalah sisi global tentang PLN yang mempunyai aset diatas seribu triliun, tetapi bila kita melihat sisi yang lebih kecil lagi, banyak pekerjaan-pekerjaan kecil yang memuncukan masalah dan bersentuhan langsung dengan masyarakat dan usaha masyarkat itu sendiri.

Masih diingat oleh banyak orang bahwa PLN mengeluarkan Tim P2TL- Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik yang sering disebut Tim Opal PLN. Tim ini baik untuk membuat tertib penggunaan listrik dimasyarakat dan baik.

Tetapi pada perkembangan berikutnya ada beberapa beberapa kesalahan prosedur yang dilakukan oleh oknum P2TL itu sendiri hingga berujung masyarkatlah yang dirugikan. 

Contoh kecil sebagaimana telah diberitakan tirto.id "Derita Korban Denda PLN: Percuma Melawan, Pelanggan Tak Akan Menang" 13 April 2018; Miranti Primasty Putri pengguna listrik dikawasan Bekasi dikenai denda sebesar Rp. 10.721.208,- (sepuluh juta tujuh ratus duapuluh satu ribu dua ratus delapan rupiah). Ini pemakaian rumah tangga dikenai denda senilai itu, Ada apa dengan bagian pengecekan dan perawatan listrik?

Tidak hanya disisi rumahan untuk industri masyarakat pun terdapat hal yang hampir sama. Contoh yang didapakan penulis, CV. CENTRAL ADI PERKASA Pringsewu Lampung belum lama ini mendapatkan hal yang sama.

TIM P2TL PLN ULP  Pringsewu Lampung mendatangi usaha pengolahan batu tersebut dan mendapatkan Kwh Blanck/ eror setelah itu CV. CENTRAL ADI PERKASA Pringsewu Lampung dikenai denda yang berupa tagihan susulan Rp. 117.487.360,00  (seratus tujuh belas juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus enam puluh rupiah) padahal pemakaian baru lima bulan karena pemasangan listrik dilakukan Januari 2019. Sementara usaha tersebut tetap membayar setiap bulan.

Hal yang menjadikan semua itu jadi ganjil adalah, pada berita acara pemeriksaan tidak ada kesalahan atau kesalahan teknis yang dilakukan oleh CV. CENTRAL ADI PERKASA Pringsewu Lampung. Jika merunut prosedur teknis pemasangan listrik dilakukuan oleh PLN ULP Pringsewu Lampung pelaksanaan dikerjakan oleh rekananan atau biro yang bekerja untuk PLN. Silogisme berfikirnya pihak PLN dan Rekanan yang mempunyai tanggung jawab untuk hal tersebut, karena area jaringan sampai Kwh meter milik PLN. tetapi kesalahan tetap dilimpahkan pada konsumen.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline