Lazimnya, perbuatan ngutil dilakukan dipasar pasar. Ngutil sendiri berarti mengambil barang/dagangan orang tanpa seizin pemiliknya. Meski tidak mutlak, pelakunya identik dengan perempuan.
Kini perbuatan tersebut sudah berevolusi baik cara maupun tempatnya. Terhangat, kemarin anggota dpr yang kena OTT KPK. Modusnya bisa proyek, hadiah, atau sukses fee. Mungkin yang bersangkutan memaknai lembaga dpr sebagai pasar, tempatnya treder, broker dan pengijon proyek lengkap dengan calo dan copetnya. Ironisnya pengutil apes yang ketangkap kemarin adalah wakil kita, duit yang diembatpun duit kita.
Bicara ngutil, begal, gratifikasi maupun korupsi semuanya adalah perbuatan melawan hukum. Mungkin beda pasal tapi ancamannya sama, pidana. Dan soal pidana itu urusan penegak hukum. Tapi soal sangsi, biar saja itu menjadi urusan pasar, dipasar punya cara sendiri yakni dengan memakai hukum pasar ( dlm tanda kutip, selain supply & demand) terhadap pelaku begal, ngutil dsb. Perlukah? Barangkali efektif dlm memberikan efek jera.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H