Lihat ke Halaman Asli

Ngutil di Senayan

Diperbarui: 15 Januari 2016   07:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Lazimnya, perbuatan ngutil dilakukan dipasar pasar. Ngutil sendiri berarti mengambil barang/dagangan orang tanpa seizin pemiliknya. Meski tidak mutlak, pelakunya identik dengan perempuan.

Kini perbuatan tersebut sudah berevolusi baik cara maupun tempatnya. Terhangat, kemarin anggota dpr yang kena OTT KPK. Modusnya bisa proyek, hadiah, atau  sukses fee. Mungkin yang bersangkutan  memaknai lembaga dpr sebagai pasar, tempatnya treder, broker dan pengijon proyek lengkap dengan calo dan copetnya. Ironisnya pengutil apes yang ketangkap kemarin adalah wakil kita, duit yang diembatpun duit kita. 

Bicara ngutil, begal, gratifikasi maupun korupsi semuanya adalah perbuatan melawan hukum. Mungkin beda pasal tapi ancamannya sama, pidana. Dan soal pidana itu urusan penegak hukum. Tapi soal sangsi, biar saja itu menjadi urusan pasar, dipasar punya cara sendiri yakni dengan memakai hukum pasar ( dlm tanda kutip, selain supply & demand) terhadap pelaku begal, ngutil dsb. Perlukah? Barangkali efektif dlm memberikan efek jera.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline