Alhamdulillah, saya masih diberikan nafas oleh Allah S.w.t sehingga masih bisa membuat tulisan ini dan mudah mudahan bermanfaat dan semoga selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Kuasa.
Sebagai umat islam, menjalankan.sholat 5 (lima) waktu hukumnya wajib dan bagi kaum laki-laki sebaiknya dilakukan didalam.masjid secara berjama'ah. Agar ritual sholat itu bisa khusyu' atau hikmat harus didukung oleh suasana yang hening, dan suara imam yang merdu juga akan menambah usaha mencapai khusyu' tadi.
Dalam sholat berjama'ah tak jarang banyak jama'ah hadir ke mushola/ ke masjid dengan membawa anaknya, ada yang sudah sekolah dasar, ada yang masih sekolah Taman Kanak kanak ada juga yang masih balita, tentu tujuannya positif yaitu dalam rangka memperkenalkan anak-anak mereka dengan masjid, mengajarkan mereka bagaimana menjalankan ibadah didalam masjid.
Tapi sering kali, kehadiran mereka menjadi "gangguan" bagi para jama'ah yang sudah aqil baligh. Mereka ( anak-anak ) sering membuat kegaduhan dengan berlarian diantara shof shof jama'ah, bercanda disaat sholat berjalan, belum lagi "rengekan" sang balita yang tidak mau lepas dari gendongan bapaknya atau abinya, sehingga yang terjadi akan merusak kehikmatan sholat, penulis tidak mau bilang khusyu' hehehe..karena tataran khusyu itu lebih tinggi.
Agar tidak ada kesan bahwa waktu shlat adalah waktu yang baik buat "momong" abinya karena seharian penuh sang anak sudah bergelut bersama ibundanya, sepertinya perlu dipahami batasan batasan usia berapa yang boleh dibawa ke masjid/mushola untuk belajar sholat.
Karena alasan alasan diatas banyak masjid/mushola dengan terang-terangan melarang anak anak datang ke masjid tapi ada juga yang sifatnya himbauan saja
Usia berapa yang boleh dibawa ke masjid?
Menurut literasi yang penulis baca, bahwa anak yang boleh diajak ke masjid adalah jika usia mereka sudah mencapai mumayyiz yaitu usia anak tersebut sudah mencapai sekitar 7 tahun. Dengan usia tersebut anak.sudah bisa membedakan antara hal yang bermanfaat dan hal berbahaya. Secara faktual usia 7 tahun mereka sudah menginjak kelas 1 sekolah dasar, sudah melewati pendidikan PAUD. Artinya benar,.secara pengetahuan dan adab sudah lebih baik.
Dalam sebuah Riwayat bahwa anak.anak yang boleh dipukul, ketika tidak menjalankan sholat adalah anak anak yang sudah mencapai usia aqil baligh kisaran usia 9-10 tahun. Untuk itu jangan sampai niat baik kita memperkenalkan masjid dan mushola sejak dini kepada anak anak kita tapi justru akan menimbulkan "dosa" karena sholat orang dewasa yang seharusnya hikmat menjadi berantakan karena tangisan anak kita, becandaan anak kita.
Semoga ini menjadi renungan kita bersama semoga maksud baik kita tidak menjadi sia-sia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H