Lihat ke Halaman Asli

Tukang Becak Menarik Uang di Teller BCA, Emang Bisa?

Diperbarui: 25 Januari 2023   02:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Ratusan juta amblas dari rekening nasabah BCA usai digasak tukang becak di Surabaya. Bahkan, cara tukang becak menguras saldo isi rekening langsung dari teller BCA. Teller tersebut tertipi oleh tampilan pelaku yang mirip dengan nasabah si pemilik rekening.

Padahal, tata cara penarikan uang melalui kantor cabang juga tak sembarangan. Nasabah yang ingin menarik atau mengambil uang di teller bank perlu menyiapkan sejumlah persyaratan.

Selain buku rekening, nasabah juga harus memperlihatkan Kartu ATM BCA dan e-KTP asli.

Penarikan uang di teller BCA tidak dikenakan biaya jika nominal yang diambil di bawah Rp 100 juta. Namun, jika mengambil uang dengan nominal Rp 100 juta atau lebih maka ada prosedur lain.

"Jika melakukan transaksi penarikan uang tunai di Cabang BCA dengan nominal besar (lebih dari atau sama dengan Rp100.000.000) tanpa konfirmasi ke cabang yang bersangkutan pada satu hari sebelumnya, akan dikenakan biaya Rp 100.000," kata Hallo BCA.

Selain itu, lanjutnya, seluruh transaksi antara nasabah dan BCA dapat dikuasakan, kecuali transaksi-transaksi yang memerlukan kehadiran nasabah dan tidak dapat dialihkan dengan kuasa. Seperti pembukaan/penutupan rekening nasabah individu, aktivasi PIN atas kartu, dan lainnya.

"Transaksi dengan Surat Kuasa di Teller dapat dilakukan untuk transaksi setoran maupun tarikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing transaksi," jelas informasi Halo BCA.

Meskipun demikian, surat Kuasa ini diberikan secara selektif kepada nasabah tertentu sesuai pertimbangan cabang BCA, misalnya nasabah yang sudah dikenal baik, atau nasabah yang sudah biasa melakukan transaksi penarikan di cabang menggunakan jasa orang lain seperti kurir.

Adapun beberapa ketentuan pengajuan penggunaan surat kuasa khusus di Teller, diantaranya :

* Nasabah dapat mengajukan lebih dari 1 Surat Kuasa khusus untuk 1 rekening yang sama di cabang berbeda.

* Pengajuan lebih dari 1 Surat Kuasa untuk 1 rekening yang sama di Cabang yang sama akan mengugurkan Surat Kuasa yang dibuat sebelumnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline