Reformasi birokrasi merupakan program yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo dalam periode kedua pemerintahannya. Hasil yang diharapkan dari program ini adalah peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Penilaian terhadap para aparatur sipil negara (ASN) sebagai pelaksana RB ini, juga didasarkan pada dampak dan manfaat yang dirasakan oleh masyarakat.
Sementara itu, reformasi struktural juga merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang tidak mungkin bisa terpisahkan. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam penyelenggaraan negara, para ASN masuk dalam ruang lingkup struktural.
Artinya, mereka diorganisasikan melalui sebuah struktur organisasi yang dipimpin pejabat setingkat jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan tinggi pratama.
Selain itu, masih ada turunan jabatan lainnya yang dikenal dengan istilah jabatan eselon III dan eselon IV atau dapat disebut juga kepala bagian dan kepala subbagian.
Presiden Joko Widodo secara tegas memerintahkan agar dilakukan pemotongan terhadap rantai birokrasi yang terlalu panjang. Kepala Negara menginginkan agar setiap pengambilan keputusan dapat dilakukan secara cepat, tanpa terkendala hambatan birokrasi.
Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat dari hasil suatu kebijakan dengan cepat. Berdasarkan arahan tegas presiden tersebut, tampak jajaran dibawahnya mulai merumuskan langkah-langkah terbaik untuk mengimplementasikan program reformasi struktural tersebut.
Pengalihan sebagian jabatan struktural ke jabatan fungsional menjadi langkah awal implementasi program tersebut. Tongkat komando pun akan dipegang secara mutlak oleh pejabat tinggi pratama selaku pimpinan unit kerja.
Dengan demikian, di bawah jabatan tinggi pratama ini tidak ada lagi pejabat yang berwenang untuk mengorganisasi atau memerintah. Garis komando pun langsung mengarah kepada para staf.
Namun, implementasi dari program ini nampaknya masih belum dilakukan secara menyeluruh. Perubahan jabatan struktural ke jabatan fungsional ini baru diujicobakan pada beberapa unit kerja di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Upaya untuk memangkas rantai birokrasi ini nyatanya menuai persoalan baru. Pengalihan jabatan struktural ke jabatan fungsional tersebut dinilai terlalu dipaksakan. Sebagian ASN yang berperan sebagai pelaksana nampak kebingungan. Belum adanya regulasi yang tepat, membuat program ini seakan-akan hanya jalan ditempat.