Lihat ke Halaman Asli

Teguh Yuliantoro

ingin terus belajar

Pengalaman Sidang Tilang di Pengadilan Negeri Semarang

Diperbarui: 25 Juni 2015   22:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sidang Tilang di Pengadilan Negeri Semarang
(berbagi pengalaman)
Pada hari Jumat 2 Desember 2011, penulis mengikuti sidang tilang di Pengadilan Negeri Semarang karena dinyatakan melanggar lalu-lintas oleh petugas polisi. Ada pengalaman dan saran yang ingin penulis bagikan kepada masyarakat umum, semoga bermanfaat;
1. Apabila anda melanggar lalu lintas dan dinyatakan bersalah oleh petugas Polisi maka pilihlah di-tilang, jangan damai / titip uang. Karena dengan memilih sidang tilang, maka anda akan membantu POLRI (sebagai salah satu institusi yang telah mendapatkan remunerasi) dalam melaksanakan Reformasi Birokrasi, serta terbebas dari ancaman laknat Allah dan Rasul-Nya kepada penyuap dan yang menerima suap.
2. Proses Sidang Tilang sangat mudah dan sederhana, sebagai berikut;
Pertama : Carilah nomor urut sidang yang bisa anda dapatkan dipapan pengumuman Pengadilan Negeri Semarang atau buka situsnya di www.pn-semarangkota.go.id
Kedua : Ikuti proses sidang sesuai nomor urut, sidangnya massal (sekali sidang 10 orang), sehingga prosesnya cepat.
Ketiga : Setelah hakim menulis putusan jumlah sanksi yang harus kita bayar (lebih murah dari uang damai), kita diarahkan ke ruang jaksa untuk melakukan pembayaran sanksi dan mengambil barang bukti (SIM/STNK). Selesai.
3. Saran-saran untuk instansi terkait :
a. Pengadilan Negeri Semarang
- Pelayanan sudah cukup baik tetapi hendaknya ditingkatkan dalam hal penyediaan / perbaikan kipas angin diruang sidang, sehingga nyaman untuk peserta sidang.
- Walaupun hari Jumat, hendaknya tidak memakai pakaian olahraga.
b. Kejaksaan Negeri Semarang
- Hendaknya dalam menerima uang sidang berkerjasama dengan Bank Persepsi, sehingga lebih tertib dan lebih terjamin masuk kas Negara (PNBP), seperti di Samsat dan Kantor Pajak.
c. Polres/Poltabes di Semarang
- Pastikan rambu-rambu lalu-lintas terlihat jelas dan tidak tertutup ranting pohon, untuk itu bisa kordinasi dengan Dinas Tata Kota Pemkot. Semarang.
- Penyetelan (setting) lampu pengatur lalu lintas, yang tidak ada penunjuk angkanya, jangan terlalu cepat, hingga tidak seperti “jebakan batman”.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline