Secara normatif, pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 10 Tahun 2023 mengenai ketentuan bahwa setelah diumumkan, masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tercantum di DCS, maka dengan dasar ini mendorong KPU Jabar membuka seluas-luasnya kesempatan kepada masyarakat berpartisipasi dalam penilaian DCS.
Langkah KPU Jabar kemudian melakukan pengumuman DCS Anggota DPD RI dan DPRD wilayah Provinsi Jawa Barat dalam Pemilu 2024 kepada publik secara luas terhitung selama rentang waktu 19-28 Agustus 2023.
Upaya KPU Jabar semacam ini melahirkan apresiasi masyarakat akar rumput secara signifikan.
Apresiasi datang diantaranya dari kelompok masyarakat pertanian dalam wadah Taruna Tani Nusantara.
Ketua Umum Taruna Tani Nusantara, Erlan Suparlan, dalam sebuah pertemuan bersama petani tambak ikan di Kabupaten Bandung belum lama ini, menyambut baik langkah KPU Jabar membuka informasi keberadaan calon-calon wakil rakyat melalui pengumuman DCS.
Erlan Suparlan bersama anggota kelompok petani tambak ikan lainnya, merasa mendapat kemudahan mengikuti perkembangan seputar pemilu.
Meski berada jauh di pelosok pedesaan, masyarakat akar rumput terbantu memperoleh akses tentang perhelatan demokrasi dalam jejaring digital milik KPU.
Meski sibuk mengurus tambak, masyarakat petani pedesaan mampu melihat sejumlah perkembangan yang ada. Ini artinya terbuka peluang partisipasi masyarakat akar rumput akan semakin tinggi dalam pemilu 2024 mendatang.
Erlan Suparlan menyebutkan, kesibukan masyarakat di pedesaan tidak akan terusik saat harus melakukan penilaian terhadap proses pemilu.