Lihat ke Halaman Asli

Teguh Ari Prianto

TERVERIFIKASI

-

Pencabutan Perda 02 Tahun 2013 dan Ancaman Pudarnya Eksistensi LKK Kota Bandung

Diperbarui: 1 Juli 2023   23:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi beberapa logo-logo lembaga kemasyarkatan kelurahan (LKK) di Kota Bandung. Foto: Teguh Ari Prianto

Pemerintah Kota Bandung kembali menerapkan perubahan kebijakan bagi lembaga-lembaga kemasyarakatannya di tingkat kelurahan. Lembaga-lembaga sebagaimana dimaksud biasa disebut LKK se Kota Bandung.

Perubahan kebijakan berupa pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK).

Pencabutan Perda secara resmi dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung belum lama ini.

Sikap normatif ini menyusul adanya hasil kajian, tindak lanjut dan pelaksanaan amanah dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

LKK pada tingkat kelurahan sesuai Perda Nomor 2 tahun 2013, beberapa diantaranya adalah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Tim Penggerak PKK, Karang Taruna, Lembaga RT dan RW, serta LKK lainnya. Lembaga-lembaga tersebut berdiri berdasarkan prakarsa masyarakat.

Pasca Pencabutan Perda LKK Kota Bandung, kini berbagai pihak mengeluarkan pendapatnya, terutama pendapat di kalangan para pengelola atau pengurus LKK di Kota Bandung. Pendapat-pendapat itu tak ayal berbuntut polemik.

Sementara pihak menyebutkan, bahwa dengan kosongnya aturan dasar LKK, maka LKK sebaiknya berhenti melaksankan kegiatan-kegiatannya. Kegiatan dihentikan sampai mendapat kejelasan aturan pengganti perda.  

Penundaan kegiatan terutama kegiatan LKK yang menggunakan sumber Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

DPA, sebagaimana diketahui, merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran.

Pendapat lain, menyebutkan bahwa kegiatan lanjutan LKK sebaiknya menunggu arahan pemerintah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline