Lihat ke Halaman Asli

Teguh Ari Prianto

TERVERIFIKASI

-

Mengejutkan, Ganjar Pranowo Siap "Nyapres"

Diperbarui: 19 Oktober 2022   14:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ganjar Pranowo. Photo: beritasatu.com

Jawaban mengejutkan, Ganjar Pranowo siap menjadi  calon presiden, saat menjawab pertanyaan presenter BTV Fristian Griec dalam program Berita Satu Spesial, Selasa (18/10/2022).

Kelugasan itu sekaligus mengakhiri kerisauan banyak pihak mengenai maju atau tidaknya orang nomor satu di Jawa Tengah (Jateng) tersebut menduduki kursi nomor satu Republik Indonesia, pasca berakhirnya kepemimpinan Presiden Ir. Joko Widodo.

Kemunculan berita Ganjar ini, menghebohkan jagat media yang saat ini tengah ramai mengupas proses hukum Ferdy Sambo.

Dukungan yang terus mengalir serta data hasil survey yang menunjukan kepopuleran Ganjar mampu menjadi tenaga lebih untuk perkuat kesiapan pencalonannya.

Banyak partai yang mengharapkan kesiapan Ganjar untuk maju, seperti telah dikemukakan oleh PSI, PPP dan PAN melalui deklarasi-deklarasi yang digelar di beberapa daerah dan nasional.

Seolah tak ingin ketingggalan, sejumlah relawan gencar mendulang dukungan sejak awal dan mereka memelihara upaya-upaya tersebut melalui sosialisasi-sosialisasi bertemakan ketokohan Ganjar.

Kemasan info melalui media sosial, menggugah antusiasme pendukung yang menginginkan Ganjar maju.

Kendati demikian, Ganjar paham bahwa sebenarnya belum ada partai yang secara pasti menjadi kendaraan pengusung terutama berkaitan syarat presidential threshold (Pres-T).

Jika saja dimungkinkan, PDI Perjuanganlah yang memiliki kesiapan mengusung capres pada pemilu mendatang karena PDI Perjuangan sebagai satu-satunya partai yang memenuhi Pres-T sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 122, yakni 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pemilu anggota DPR sebelumnya.

Untuk hal ini, Ganjar menyerahkan proses pencalonan presiden kepada mekanisme yang berlaku dan hasil konsolidasi partai politik (parpol).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline