Lihat ke Halaman Asli

Parameter Kualitas Air di Indonesia

Diperbarui: 27 April 2024   19:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Parameter Kualitas Air di Indonesia

Mengetahui kualitas air sangat penting bagi pengguna air, termasuk individu, komunitas, dan industri. Informasi tentang komposisi kimia, faktor fisik, dan mikroorganisme dalam air diperlukan untuk menilai apakah air tersebut sesuai untuk digunakan sesuai kebutuhan. Parameter kualitas air mencerminkan standar kesesuaian air untuk tujuan tertentu, seperti mandi, minum, industri, rekreasi, perikanan, pertanian, serta pengelolaan limbah domestik dan industri. Setiap jenis air memiliki parameter kualitas yang berbeda-beda. Misalnya, parameter kualitas air untuk kebersihan mandi berbeda dengan parameter untuk air minum, dan demikian pula untuk air industri, kolam renang, perikanan, pertanian, serta limbah domestik dan industri. Parameter kualitas air dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:

  • Parameter fisika, yaitu parameter kualitas air yang dapat dianalisis atau diamati berdasarkan karakteristik fisik dan visual. Contoh suhu, bau, warna, rasa, kekeruhan, dan TSS (Total Suspended Solid).
  • Parameter kimia, yaitu parameter kualitas air yang ditinjau dari komposisi unsur atau senyawa kimia yang terkandung di dalamnya, baik senyawa organik maupun senyawa anorganik. Contoh pH, alkalinitas, kesadahan, TDS (Total Dissolved Solid), oksigen terlarut, BOD (Biological Oxygen Demand), COD (Chemical Oxygen Demand), logam berat 102 (besi, mangan, timbal, raksa, krom, tembaga, dll) dan senyawa kimia lainnya.
  • Parameter biologi, yaitu parameter kualitas air yang ditinjau dari kandungan mikroorganisme di dalamnya, yang dapat berupa virus, jamur, ganggang, dan bakteri patogen.

Dengan mengetahui parameter kualitas air, maka dapat dijadikan sebagai acuan dalam melakukan pengendalian kualitas air terutama pengolahan air. arameter kualitas air memiliki nilai ambang batas yang berbeda-beda tiap jenis air. Parameter tersebut telah diatur oleh pemeritah dalam bentuk standar baku mutu kualitas air.

Standar baku mutu kualitas air adalah nilai ambang batas maksimum atau minimum yang diperbolehkan atau harus ada yang telah ditetapkan dalam suatu sampel air. Standar Baku Mutu berisikan tentang ketentuan parameter kualitas air dalam bentuk peraturan perundangan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Salah satu contoh standar baku mutu kualitas air adalah Peraturan Menteri Kesehatan No. 32 Tahun 2017 yang mengatur kualitas air kebutuhan higiene sanitasi, kolam renang, SPA, dan pemandian umum. Contoh lain Standar Baku Mutu adalah Peraturan Menteri Kesehatan No. 492 Tahun 2010 yang mengatur tentang kualitas air minum.

Pada Peraturan Pemerintah RI No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air, juga membahas mengenai parameter kualitas air yang dibagi menjadi 4 (empat) kelas. Dari kelas-kelas air tersebut, telah diatur masing-masing parameter kualitas air untuk tiap kelasnya.

Adapun empat kelas tersebut meliputi (Pemerintah Republik Indonesia, 2001):

  • Kelas satu, yaitu air yang digunakan sebagai air minum dan sejenisnya 103
  • Kelas dua, yaitu air yang digunakan sebagai sarana dan prasarana rekreasi air dan sejenisnya
  •  Kelas tiga, yaitu air yang digunakan untuk pembudidayaan ikan air tawar dan sejenisnya
  •  Kelas empat, yaitu air yang digunakan untuk mengairi pertanaman dan sejenisnya.

Kualitas air ditentukan berdasarkan keadaan air dalam kondisi normal. Kondisi normal yang dimaksud adalah kondisi air yang dapat digunakan sesuai fungsi dan peruntukannya. Apabila terjadi penyimpangan dari kondisi normal, maka air tersebut dikategorikan tercemar dan tidak dapat digunakan sesuai fungsi dan peruntukannya. Kondisi tercemar didefinisikan sebagai kondisi apabila suatu kualitas air menyimpang dari standar baku mutu yang seharusnya dan dapat memberi dampak buruk bagi lingkungan dan sekitarnya. Misalkan, salah satu parameter penting untuk air minum adalah jumlah bakteri E. Coli. Dalam hal ini baku mutu yang ditetapkan pada Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 492 Tahun 2010 tentang kualitas air minum ditetapkan maksimum 0 jumlah bakteri E. Coli per 100 ml sampel (Kementerian Kesehatan RI, 2010). Apabila setelah dianalisis, air minum tersebut terdeteksi mengandung 1 bakteri E. Coli, maka air tersebut tidak layak konsumsi dan dapat berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia.

Standar baku mutu lain yang dapat dijadikan acuan sebagai kriteria kualitas air adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah. Pada acuan tersebut diatur baku mutu air limbah cair dari berbagai sumber limbah, baik dari domestrik maupun industri. Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa air limbah adalah sisa hasil aktivitas domestik dan industri berupa wujud cair yang dibuang ke lingkungan. Air limbah ini mengandung 99% air dan 1% residu zat lain

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline