Akhir-akhir ini pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan kebijakan melarang mudik lebaran pada tahun ini. Pelarangan mudik ini diberlakukan pemerintah mulai di terapkan pada 6 – 17 Mei 2021 dalam mencegah penularan Covid-19.
Adapun pertimbangan yang dilakukun pemerintah, menurut Jokowi, keputusan larangan mudik diambil melalui berbagai macam pertimbangan, utamanya karena kecenderungan kenaikan kasus Covid-19 pasca libur panjang. Tercatat, saat libur Idul Fitri 2020 kasus harian Covid-19 naik mencapai 93 persen. Sementara, tingkat kematian mingguan mencapai 66 persen.
Meningkatnya kasus Covid-19 juga terjadi saat libur panjang 20-23 Agustus 2020. Saat itu, kenaikan kasus mencapai 119 persen dan kematian mingguan melonjak 57 persen. Kemudian, saat libur panjang 28 Oktober-1 November 2020, kasus meningkat hingga 9 persen. Sementara kematian mingguan mencapai 75 persen.
Beberapa pertimbangan tersebut sangat dikhawatirkan oleh pemerintah jika seandainya apabila mudik diperbolehkan, akankah kasus covid-19 mengalami kenaikan kembali mengingat pemerintah mengatakan diawal memasuki tahun 2021, angka kasus positif di Indonesia mengalami tren yang baik dengan menurunnya angka positif dan meningkatnya angka yang sembuh.
Larangan mudik yang masih menyisakan beberapa hari lagi yaitu dimulai 6 hingga 17 Mei 2021. Pemerintah juga menghimbau apabila masyarakat yang ingin mudik boleh saja namun sebelum jadwal pelarangan tersebut dilakukan. Namun, pemerintah juga memberi syarat-syarat tertentu jika ingin melakukan mudik diawal jadwal larangan yang telah ditentukan seperti diharuskan melakukan test swab atau rapid test, melakukan karantina mandiri selama 5 hari ditempat yang telah ditentukan oleh pemerintah
Senyatanya, bagi umat Islam menjadi sebuah momentum dan ritual yang paling suci dilakukan selepas berakhirnya momen Ramadhan adalah dengan mudik lebaran.
Tradisi mudik lebaran merupakan hal yang sangat lumrah terjadi setiap tahun menjelang memasuki hari lebaran. Tradisi mudik merupakan suatu kewajiban yang terus ditunaikan bagi masyarakat terkhususnya bagi orang yang berada di Rantau.
Sebagai umat Islam kita memaknai bahwasannya hari lebaran merupakan hari dimana kita bisa bersilahturahmi bersama dengan orangtua, dengan teman-teman, dan para masyarakat disekitar tempat tinggal kita.
Disamping itu, makna hari lebaran yang sesungguhnya selepas kita telah berpuasa selama sebulan yaitu kita kembali terlahir fitri kembali seperti bayi yang baru lahir.
Momentum tersebut seharusnya bisa dirasakan bagi umat yang beragama Islam, namun kenyataannya masih banyak yang belum bisa merasakan suasana lebaran tersebut di kampung halamannya. Ditambah lagi dengan adanya kebijakan yang sama dilakukan pemerintah saat ini, membuat luka yang mendalam bagi orang di rantau tidak bisa berkumpul dan bersama di lebaran tahun ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H