Fenomena mengenai calon pegawai negeri sipil atau biasanya disebut CPNS yang ramai mengundurkan diri telah meramaikan dunia pemerintahan di Indonesia. Dalam catatan BKN (Badan Kepegawaian Negara) terdapat 105 peserta CPNS yang mengundurkan diri sebagai calon ASN per Jum'at 20 Mei 2022.Hal ini menjadi sorotan tentang factor-faktor yang menyebabkan CPNS melakukan pengunduran diri.
Calon Pegawai Negeri Sipil adalah pegawai yang baru lulus tes seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil pada tahap yang terdiri dari tes SKD dan SKB. Dan akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Calon Pegawai Negeri Sipil belum mengikuti kewajiban untuk dapat memenuhi syarat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan gaji 100%.
Dilansir dari IDX Channel, menurut Mardani Ali Sera sebagai Anggota Komisi II DPR RI memberikan penilaian, bahwa setidaknya terdapat 3 faktor penyebab ramainya CPNS yang mengundurkan diri.
- Gaji
Gaji merupakan kebutuhan yang sangat penting dalam sebuah karyawan. Alasan pengunduran dari bangku CPNS bermacam-macam, salah satunya dikarenakan gaji yang kecil dan tunjangan yang tidak sesuai ekspektasi.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah dijelaskan mengenai gaji PNS dari setiap golongannya. Akan tetapi, sebelum dinyatakan sebagai PNS, gaji yang diberikan kepada PNS senilai 80 persen dari total gaji PNS yang diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 9 tahun 2012 dan CPNS wajib menjalani masa prajabatan atau latihan selama satu tahun yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
- Ketidakpastian dan pengangkatan yang lama
Unsur ketidakpastian ini yaitu dimana CPNS setelah ditetapkan telah diterima dengan diangkatnya menjadi PNS itu waktunya yang tidak pasti dan belum dijadwalkan, sehingga selama masa tunggu itu, banyak kejadian CPNS mendapat tawaran dari tempat kerja lain. Dan uniknya, Mardani menjelaskan bahwa ada yang lebih dari satu tahun belum mendapatkan NIP (Nomor Induk Pegawai) dan juga beberapa CPNS ada yang belum mendapat surat terkait pengangkatan PNS.
- Penempatan kerja
Penempatan kerja merupakan penempatan orang tepat pada jabatan yang sesuai dengan minat dan kemampuan pegawai, sehingga sumber daya manusia dapat menjadi produktif dan efisien. Penyebab pengunduran diri CPNS juga disebabkan karena tidak ada pejabat eselon III dan IV, dikarenakan kemungkinan penempatan pegawai tidak sesuai keinginan yang diharapkan. Selain itu, beberapa daerah yang bertempat di daerah 3 T : Terluar, Terdepan dan Tertinggal yang angka remunerasinya tidak menunjukkan keadilan, seharusnya pemerintah juga focus dan memperhatikan pegawai yang ditempatkan di 3 T.
Oleh karena itu, faktor ramainya pengunduran diri dari bangku CPNS di Indonesia disebabkan karena tingkat gaji yang kecil atau tidak sesuai yang diharapkan, adanya ketidakpastian dan pengangkatan yang lama, dan penempatan kerja yang kurangnya perhatian, khususnya yang ditempatkan di daerah 3 T.
Dampak dari mundurnya ratusan CPNS dinilai merugikan negara. Karena structural pemerintahan yang seharusnya telah terisi, sekarang menjadi kosong. Selain itu, biaya yang harus dikeluarkan negara untuk melakukan penerimaan CPNS sangat besar. Sehingga, pemerintah harus melakukan penyelidikan dan evaluasi untuk dapat memberikan solusi dengan cepat dan tepat dan kejadian ini tidak terulang kembali dikemudian hari.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H