Lihat ke Halaman Asli

Problematika dalam UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020

Diperbarui: 9 Juni 2022   05:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pendahuluan

Pemberlakuan UU Cipta Kerja merupakan terobosan hukum yang diterapkan oleh aparat pemerintah untuk mengoreksi hyper regulasi perundang-undangan yang bertentangan atau serupa. Perancangan undang-undang hak cipta kerja No.11 Tahun 2020 menggunakan pendekatan Omnibus Law dengan mengumpulkan undang-undang pada prinsip yang berbeda. Pendekatan ini diadopsi dengan harapan dapat menyederhanakan perizinan dan memiliki dampak yang kuat pada investor dengan dampak positif pada pembangunan ekonomi dan lapangan kerja. Dengan adanya UU Cipta Kerja, semua pihak ingin meningkatkan investasi sebesar-besarnya, menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya untuk mengurangi  pengangguran. Namun kenyataanya Undang-Undang ini tidak berjalan sesuai yang diharapkan, banyak menuai perdebatan sehingga menimbulkan berbagai banyak problematika, yang mana dalam hal ini penulis akan sedikit membahas mengenai problematika-problematika tersebut.

Pembahasan

Undang-Undang Cipta Kerja disahkan secara resmi dalam Sidang Umum Anggota DPR pada 5 Oktober 2020 dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 November 2020 dan kemudian menjadi UU No 11 Tahun 2020. Naskah peraturan ini telah ditetapkan, tetapi telah mengalami revisi beberapa kali sebelumnya, baik dari segi jumlah halaman maupun penghapusan pasal yang terkandung dalam Undang-Undang tersebut. Undang-Undang ini juga menggunakan metode Omnibus Law untuk mempermudah dalam pembentukannya. Konsep ini berfokus pada penyederhanaan peraturan  dengan menghapus atau mengubah banyak peraturan sekaligus.

Pengesahan UU Cipta Kerja menimbulkan berbagai persoalan, sehingga masyarakat juga  turut ambil dalam memprotes pengesahan UU Cipta Kerja ini. Dalam proses penyusunan UU itu sendiri, berbagai kontroversi muncul, dan publik menyatakan pendapatnya bertentangan dengan UU tersebut. Dalam hal ini setidaknya ada tiga poin yang akan penulis jelaskan mengapa Undang-Undang ini banyak menuai perdebatan dan penolakan dari kalangan publik, di antaranya sebagai berikut :

A. Pembentukan atau pembuatannya dikebut secara terburu-buru.

Penyusunan UU Cipta Kerja yang dirasa terburu-buru menimbulkan banyak kecurigaan, apalagi saat UU ini dibuat, setidaknya itulah yang memperkuat kecurigaan dengan terus membahas regulasi ini dalam kondisi pandemi pada saat itu. Sikap terburu-buru itu makin nampak ketika dalam proses pembuatannya dilakukan pada 3 Oktober 2020, pada waktu itu DPR telah mengesahkan RUU Hak Cipta Kerja Tingkat I Omnibus Law, disetujui oleh tujuh dari sembilan fraksi. Setelah itu, pembahasan Tingkat II dilanjutkan pada sidang paripurna yang dijadwalkan 8 Oktober 2020. Namun, di tengah perjalanan, sidang paripurna mendadak  digelar pada sore hari tanggal 5 Oktober 2020. Sesuai dugaan, undang-undang tersebut disahkan oleh enam fraksi, fraksi PAN menerima dengan beberapa catatan dan hanya dua fraksi yang menentang, yakni Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Terburu-buru dalam menyusun suatu Undang-Undang dapat melanggar setidaknya satu prinsip atau asas yakni prinsip atau asas kecermatan. Pada kenyataannya, pelanggaran prinsip atau asas ini, ditakutkan nantinya akan menciptakan sebuah jurang hukum yang disebut (legal gap).

B. Terdapat beberapa pasal-pasal yang bermasalah dan menuai banyak kontroversi.

Walaupun Undang-Undang ini sudah disahkan dan ditanda tangani oleh presiden, tetapi sebenarnya terdapat pasal-pasal yang menuai banyak perdebatan mulai dari pasal tentang pendidikan, pers, lingkungan hidup sampai ketenagakerjaan. Tapi kali ini penulis hanya akan fokus membahas mengenai pasal-pasal yang bermasalah pada klaster ketenagakerjaan yang mana hal ini mencuri perhatian publik dan menuai banyak penolakan mulai dari kalangan buruh, mahasiswa, akademisi, sampai pengamat politik. Berikut pasal-pasal pada klaster ketenagakerjaan yang dianggap bermasalah :

- Pasal 88B UU CIPTAKER No.11 Tahun 2020, yang berbunyi :

(1) Upah ditetapkan berdasarkan:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline