Lihat ke Halaman Asli

Tegar Jihad

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Yakin, Masih Mau Melanggar Etika?

Diperbarui: 16 April 2021   00:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

youtube.com/watch?v=aIb8OTIdlAI

Periklanan atau advertising dapat diartikan sebagai sesuatu yang dapat mengalihkan perhatian khalayak. Iklan merupakan sebuah bentuk komunikasi yang bertujuan untuk mempromosikan penjualan sebuah produk barang atau jasa, mempengaruhi opini masyarakat, mendapatkan dukungan politik, untuk menyebarluaskan sesuatu hal, atau untuk mencari informasi sesuai dengan keinginan pembuat iklan (Mulyawan, 2010:7).

Keberadaan iklan yang banyak tersebar luas, sehingga dengan mudah untuk menemukannya diberbagai media cetak contohnya koran, majalah, bahkan media digital seperti televisi, radio, internet, kemudian iklan dapat kita temukan diluar rumah atau biasa disebut dengan iklan luar griya. 

Iklan tersebut contohnya seperti baliho, banner, stiker yang biasanya terpasang di pinggir jalan, atau kita bisa melihatnya disekitar tiang listrik bahkan di pohon. Baik secara visual maupun tata letaknya, iklan tersebut melanggar Etika Pariawara Indonesia (EPI).

Etika Pariwara Indonesia lahir sebagai pedoman bagi para insan kreatif periklanan, dalam Etika Pariwara Indonesia (EPI, 2007). Sebagai salah satu sistem nilai serta pedoman tata krama (code of conducts) dan tata cara (code of practices), diaharpkan insan kreatif periklanan agar lebih mempertimbangkan lagi iklan yang akan diproduksi dan penempatannya.

Etika berisikan nilai dan norma konkret yang menjadi pedoman dan pegangan hidup manusia dalam seluruh kehidupannya (Junaedi, 2019: 21). Perlu kita ketahui bahwa etika tidak hanya menjadi pedoman dan pegangan hidup manusia, tetapi etika juga sangat penting untuk kelangsungan sebuah iklan.

Berikut contoh iklan yang melanggar Etika Pariwara Indonesia (EPI):

Iklan yang pertama yakni XL Axiata, iklan ini melanggar karena menggunakan narasi "Ter", sehrusnya iklan tersebut tidak diperkenankan untuk menggunakan kata "Termurah". Karena sesuai dengan EPI pasal 1.2.2 yakni "Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata superlatif seperti "paling", "nomor satu", "top", atau kata kata berawalan "ter", dan/atau yang bermakna sama, kecuali jika disertai dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan".

Dokumentasi Pribadi

Kemudian ada iklan IndiHome yang terpasang di tiang listrik, iklan ini melanggar EPI pasal 4.5.3. yang berbunyi "Tidak boleh ditempatkan menutupi sebagian atau seluruh iklan luar griya lain yang sudah lebih dulu berada di lokasi itu, rambu jalan, rambu publik, jalan, bangunan yang dipagar, bangunan cagar budaya". 

Tidak hanya itu, iklan ini juga melanggar EPI pasal 4.5.1, yang berbunyi Hanya dapat ditempatkan pada lokasi yang telah memperoleh izin dari pihak yang berwenang. Iklan tersebut melanggar EPI pasal 4.5.2 tentang media luar griya yang berbunyi "Wajib menghormati menjaga kualitas bangunan atau lingkungan sekitar" karena iklan tersebut dipasang di pohon dengan cara dipaku.

tokopedia.com/vinotique

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline