Di universitas-universitas sekarang sudah mulai ada tentang larangan berambut panjang atau yang biasa di sebut gondrong. Dan saat ini saya sebagai mahasiswa pun sering bertanya-tanya apakah larangan ini itu berkaitan dengan pembelajaran. Dan hal membuat keresahan para mahasiswa atas aturan larangan tersebut, karena berambut panjang tidak menganggu proses belajar mengajar.
Realita di kehidupan saat ini banyak masyarakat yang mengira kalau rambut panjang itu adalah style atau gaya berpenampilan, seperti berpakaian, ataupun aksesoris.
Banyak public figure juga yang berambut panjang, mungkin hal itu yang menjadi acuan para mahasiswa untuk memperpanjang rambut mereka karena opini mereka adalah hal yang menarik.
Adanya larangan untuk berambut panjang di universitas bisa jadi karena opini orang-orang tentang orang yang berambut panjang itu sering di bilang copet, atau sering di olok-olok sebagai bersifat jelek atau kurang bagus di lihat.
Mungkin hal itu yang membuat universitas menjadi melarang mahasiswa untuk berambut panjang. Selain itu rambut yang berwarna juga demikian karena pihak kampus ingin mahasiswa itu berpenampilan menarik dan terlihat sebagai seorang mahasiswa. Bukan seorang pencopet.
Ada juga pro dan kontra dari sebagian pendapat, ada yang kontra karena Kebebasan bereskpresi adalah cara untuk pencarian kebenaran. Kebebasan berekspresi ditempatkan sebagai kebebasan untuk mencari, menyebarluaskan dan menerima informasi serta kemudian memperbincangkannya apakah mendukung atau mengkritiknya sebagai sebuah proses untuk menghapus miskonsepsi atas fakta dan nilai.
Menurut saya, berambut panjang tidak menyatakan pendapat terhadap suatu hal. Dengan kata lain berambut panjang tidak termasuk dalam kebebasan berekspresi. Hal tersebut tergantung pada kebijakan yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
Oleh sebab itu, larangan pihak kampus kepada para mahasiswanya untuk berambut gondrong merupakan hal yang boleh saja dilakukan, dikarenakan Anda telah sepakat dan mengikatkan diri sebagai pihak yang mematuhi peraturan Perguruan Tinggi tersebut.