Lihat ke Halaman Asli

Solusi Mengatasi Konflik KPK vs Polri

Diperbarui: 17 Juni 2015   10:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kita tentu prihatin melihat perseteruan yang terjadi antara elite pemimpin politik bangsa kita, yang kemudian menajam kepada pertentangan dua badan penegak hukum indonesia. Sebenarnya ketidak harmonisan hubungan antara kedua pihak ini sudah terjadi sejak awal terbentuknya KPK. Pemicu ketidak harmonisan itu sendiri menyangkut beberapa aspek, diantaranya mengenai kewenangan, citra institusi, dan kesejahteraan. KPK dianggap mengganggu sebagian 'lapak' Polri sebagai lembaga penegak hukum khususnya yang terkait penanganan kasus korupsi. Selain itu latar belakang dan pertimbangan dibentuknya KPK menurut UU nomor 30 tahun 2002 adalah karena lembaga penegak hukum yang telah ada yaitu Polri dan Kejaksaan dianggap belum efektif dalam memberantas korupsi. Dari hal ini saja sudah timbul citra buruk terhadap institusi polri yang dianggap tidak mampu menangani kasus korupsi secara efektif.

Kunci penyelesaian masalah ini berada di tangan presiden Jokowi. Dia mempunyai hak untuk mengambil langkah tegas menangani kisruh cicak versus buaya yang sudah beberapa kali terjadi. Jokowi harus belajar dari sejarah, dimana ketika itu SBY mampu menyelesaikan kasus Bibit Samad dan Candra Hamzah kedua pimpinan KPK yang pernah dijadikan tersangka oleh kepolisian RI. Sesuai dengan kewenangannya, SBY sebagai kepala negara memerintahkan Jaksa agung untuk men-deponeering kasus tersebut. Deponeering adalah ketentuan atau pasal hukum yang memberikan hak pada Jaksa agung menghentikan penyelesaian suatu kasus, jika keputusan tersebut berpihak pada kepentingan orang banyak.

Karena itu selayaknya Jokowi bersikap lebih tegas dengan melakukan semacam deponeering. Selain itu banyak kepentingan asing yang mendominasi persoalan KPK, Polri dan Presiden. Oleh karena itu jika Jokowi ingin menyelesaikan masalah ini, maka yang harus diselesaikan adalah masalah politik, barulah kemudian masalah hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline