07 Desember 2024 - Salah satu cara mahasiswa menerapkan apa yang mereka pelajari di kelas adalah dengan mengabdikan diri kepada masyarakat. Ini berarti mereka harus berkontribusi pada masalah masyarakat dengan melakukan hal-hal secara fisik dan non-fisik seperti mengajar dan bersosialisasi. Mahasiswa KKN MBKM Fakultas Hukum Untag Surabaya diberi kesempatan untuk mengikuti penyuluhan Klinik Bantuan Hukum terhadap masyarakat, khususnya dalam bidang pertanahan. Penyuluhan ini akan diadakan pada tanggal 7 Desember 2024 di Balai RW 04, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Surabaya.
Salah satu upaya mahasiswa KKN MBKM adalah mendirikan klinik bantuan hukum (pertanahan) untuk membantu orang-orang yang ingin melakukan konsultasi hukum secara gratis. Tujuan dari program kerja Klinik Bantuan Hukum adalah untuk membantu masyarakat mengetahui tentang tata cara baik prosedur dan proses penyelesaian bagi pihak yang bersengketa atas tanah tersebut. Program ini diadakan oleh mahasiswa KKN MBKM dan I Gede Sandy S, SH., MH., seorang dosen fakultas hukum, yang memberikan solusi dan masukan kepada masyarakat yang melakukan konsultasi pertanahan.
Sebagai penyelenggara program, kami merasa puas karena program kerja Klinik Bantuan Hukum telah menarik minat warga untuk berpartisipasi dalam acara tersebut dan memberi mereka kesempatan untuk melakukan konsultasi pertanahan. Keberhasilan program kerja Klinik Bantuan Hukum (pertanahan) adalah hasil dari partisipasi dan partisipasi anggota KKN MBKM. Bapak Rahadyan Widarshadika Wisnumurti, SH, MH, adalah dosen pembimbing lapangan kami.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H