Kebut Vaksinasi Untuk Kebaikan Bersama
Covid-19,virus ini sudah menyebar luas ke seluruh dunia,termasuk Indonesia.Saat kemunculan covid-19 di Indonesia,pemerintah langsung memberikan penanganan khusus agar virus ini tidak menyebar luas.Berbagai strategi digunakan oleh banyak negara untuk mencegah dan menghentikan penyebaran covid 19 diantaranya yaitu lockdown dan pembatasan sosial.Beberapa negara berhasil menerapkan strategi ini,namun banyak negara yang belum berhasil bahkan indikasi mengalami kegagalan dalam strategi penanganan virus.
Strategi awal yang dilakukan Pemerintah Indonesia ialah pembatasan sosial yaitu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).Strategi itu diambil karena dianggap lebih realistris ketimbang lockdown.Pembatasan kegiatan sosial ini dianggap mampu menahan bahkan menekan angka covid.Namun pada awal hingga pertengahan tahun 2021 ini ternyata penyebaran virus corona di Indonesia semakin menggila.Bahkan Indonesia mencatat rekor dengan kasus harian tertinggi (34.379).Dari data Satgas Penanganan Covid-19 (27/7), kasus yang terkonfirmasi positif mencapai 3.239.936. Hal ini semakin mendesak agar pemerintah dapat mengambil keputusan yang lebih baik dalam penanganan covid ini.Untuk merespon hal ini,pemerintah melakukan Vaksinasi Nasional.
Vaksinasi di Indonesia
Indonesia melakukan vaksinasi secara nasional dengan harapan dapat memutus rantai penyebaran infeksi virus corona dan menekan angka kasus Covid-19 yang terus meningkat.Vaksinasi juga merupakan langkah antisipasi untuk mencegah kasus baru yang dikhawatirkan terjadi. Tujuan yang ingin dicapai dengan pemberian vaksin COVID-19 adalah menurunnya angka kesakitan dan angka kematian akibat virus ini.Meskipun tidak 100% bisa melindungi seseorang dari infeksi virus Corona, vaksin ini dapat memperkecil kemungkinan terjadinya gejala yang berat dan komplikasi akibat COVID-19.Selain itu,vaksinasi dilakukan untuk dapat membentuk herd immunity atau kekebalan kelompok agar dapat melindungi orang-orang tertentu untuk tidak terkena virus.
Jenis vaksin yang telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ialah AstraZeneca,Sinovac,Sinopharm,Moderna,Pfizer,Novavac,SputnikV,dan Merah Putih.Vaksin ini semua akan didistribusikan secara bertahap.Menurut data Satgas Penanganan Covid-19,vaksinasi dilakukan dalam 3 tahapan yaitu
1.Tahap I, dilaksanakan dengan sasaran kelompok prioritas tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, yang berusia 18 tahun ke atas.
2. Tahap II, dilaksanakan dengan sasaran kelompok prioritas:
a.Kelompok usia lanjut
b.Petugas pelayanan publik yaitu Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi tugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat
3. Tahap III, dengan sasaran kelompok prioritas masyarakat rentan yang berusia 18 tahun ke atas dan masyarakat lainnya selain kelompok prioritas yang dilakukan vaksinasi pada tahap I dan tahap II. Pentahapan dan penetapan kelompok prioritas penerima vaksin dilakukan dengan memperhatikan Roadmap WHO serta kajian/rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional.