Lihat ke Halaman Asli

Fiqh Jinayah dalam Menangani Korupsi

Diperbarui: 8 Juni 2024   05:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

271 Triliun bukan lah jumlah yang sedikit. Belum lama ini terjadi kasus mega korupsi yang cukup menggeparkan tidak lain adalah kasus korupsi yang merugikan negara sebesar 271t. Seolah sudah mejadi tradisional dikalangan masyarakat Indonesia bahkan tak hanya kalangan atas saja yang melakukan korupsi. Korupsi di indoneisa sudah mendarah daging dari mulai golongan bawah sampai atas hampir semua pernah melakukan korupsi. Kasus ini tiada hentinya seolah-olah memporak porandakan pondasi-pondasi kebangsaan kita.

Kasus mega korupsi tersebut bertajuk dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk untuk tahun 2015-2022. Sederhananya, kasus tersebut mengenai kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta yang dilakukan secara ilegal atau melawan hukum. Hasil pengelolaan tersebut pun dijual kembali kepada PT Timah Tbk sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Seperti  apakah tindakan yang disebut korupsi?
Para ahli hukum mendefinisikan korupsi adalah tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi jabatan negara karena keuntungan status atau uang yang menyangkut pribadi (perorangan, keluarga dekat atau kelompok sendiri) atau melanggar aturan-aturan pelaksanaan beberapa tingkah laku dindaka (Robert Klitgart) .

Ketika diartikan dalam fiqh jinayah maka korupsi dapat dilihat dari dua aspek

1.Amanah

Korupsi menyakut penyelewengan terhadap jabatan yang telah diberikan kepada seseorang. Menurut islam jabatan adalah amanah. Oleh karena itu ketika jabatan tidak hanya dimanfaat kan untuk mala praktik korupsi maka telah melanggar amanah yang berikan kepadanya.

Al Qur'an menjelaskan dalam di Surat an-Nisa': 58. Amanah merupakan suatu kepercayaan yang dipercayakan kepada manusia dan diperintahkan untuk menjaganya dan dilarang mengkhianati amanah yang telah diberikan kepadanya. Nabi Muhammad Saw., secara tegas memasukkan khianat terhadap amanah merupakan salah satu tanda dari tanda-tanda orang munafik.

2.Suap menyuap

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), suap diartikan sebagai pemberian dalam bentuk uang atau uang sogok kepada pegawai negeri. Dalam bahasa Arab suap biasa dikenal dengan "risywah".
Suap adalah sesuatu yang diberikan oleh seseorang kepada hakim atau pejabat dangan tujuan tidak lain agar keinginan sang penyuap dapat terwujut, dalam bentuk hak maupun batil. Suap tidak lain berbentuk barang atau sesuatu yang bermanfaat bagi orang yang menerima suap, menurut Ibnu Abidin.

Hukuman pelaku korupsi menurut fiqh jinayah
Dengan pertimbangan Qur'an dan Hadits maka korupsi hukum nya Haram. Karena sangat merugikan golongan orang lain maupun negara. Dalam Alquran dan hadist belum jelas mengatur hukum korupsi. Maka jika dilihat dari nash nya, para pelaku koprusi dikenai sanksi ta'zir.

Pada dasarnya, hukuman ta'zir yang tidak disebutkan dalam nas kebanyakan menyangkut ta'zir li al-maslahah al-ammah. Untuk itu, penentuan hukumannya diserahkan sepenuhnya kebijaksanaan hakim. Dalam kaitan ini, seorang hakim harus mempertimbangkan kemaslahatan pribadi terpidana, lingkungan yang mengitarinya,kemaslahatan yang menghendaki dan sesuai tujuan syara' dalam menetapkan hukuman.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline