Dalam UU , Indonesia mengakui asas Similia Simibas atau asas kesetaraan yang menyatakan bahwa undang-undang tidak memihak pada satu kelompok saja dan aturan dalam UU berlaku untuk semua orang tanpa diskriminasi. Dua hal penting yang tercakup dalam prinsip ini adalah persamaan di hadapan hukum dan pemerintahan serta tuntutan perlakuan yang sama terhadap semua orang.Menurut asas ini, pengadilan tetap berlaku dalam perkara yang sama meskipun putusan dijatuhkan dalam perkara yang sama atau serupa.
Namun terdapat dua permohonan izin poligami yang diputuskan dalam putusan berbeda dengan alasan yang sama. Yakni permohonan izin poligami nomor 22/Pdt.G/2019/PA.Kmn dan 176/Pdt.G/2022/.P.A. Sr. Hal ini dilatarbelakangi oleh fakta bahwa pada tahun para pelamar sebelumnya telah menghamili calon istri keduanya. Diketahui, putusan nomor 176/Pdt.G/2022/PA.Sr dikuatkan, sedangkan putusan nomor 22/Pdt.G/2019/PA.Kmn tidak.
Dalam Perkara Nomor 22/Pdt.G/2019/PA.Kmn Permohonan Izin Poligami dan Perkara Nomor 176/Pdt.G/2022/PA.Sr Tahun dikemukakan persamaan dan perbedaan antara Ta. Persamaannya, permohonan izin poligami juga karena alasan yang sama, yakni pemohon awalnya telah menghamili calon istri kedua.Selanjutnya, dalam dua permohonan tersebut, hakim membatalkan syarat alternatif yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perbedaannya terletak pada alasan hakim yang dipengaruhi oleh berbagai fakta hukum yang muncul selama proses peninjauan kembali.
Permohonan Nomor 22/Pdt.G/2019/PA.Kmn tidak disetujui karena dianggap pemohon tidak memenuhi persyaratan kumulatif berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Permohonan nomor 176/Pdt.G/2022/PA.Sr telah disetujui. Meski hakim mengesampingkan syarat penggantian, namun ia menilai pemohon mempunyai alasan yang cukup untuk membuktikan perkaranya sehingga dianggap memenuhi syarat kumulatif.
Dari kedua permohonan pengakuan poligami tersebut, terlihat bahwa hakim menggunakan pertimbangan hukum atau legal dalam memutus perkara di ruang sidang .
Permohonan Izin Poligami Nomor 22/Pdt.G/2019/PA.Kmn didasari oleh faktor tergugat yang terpaksa mengeluarkan izin poligami dan sebenarnya pemohon tidak diterima karena tidak mempunyai akta. Saya berniat melakukan poligami. Karena unsur pemenuhan kebutuhan kesejahteraan istri dan anak juga tidak dijamin oleh pemohon, maka majelis menilai permohonan pemohon tidak memenuhi syarat kumulatif.
Permohonan Izin Poligami Nomor 176/Pdt.G/2022/PA.Sr disetujui berdasarkan permohonan pemohon yang memenuhi syarat kumulatif. Dengan kata lain, adanya persetujuan istri terlebih dahulu dan adanya kepastian bahwa pemohon akan memperoleh persetujuan istri. Kebutuhan dan kesejahteraan istri dan anak-anaknya dapat terjamin, asalkan pemohon dijamin berlaku adil terhadap mereka.