Lihat ke Halaman Asli

Tegar Pramudya Rizqi

MAHASISWA UIN MALANG

Dampak PPKM terhadap Pelaku UMKM Warung Tritis di Desa Tambakrejo

Diperbarui: 7 September 2021   23:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumen pribadi

Indonesia saat ini sedang menghadapi hiruk-pikuk kesulitan ekonomi. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya pelaku usaha yang lumpuh karena minimnya konsumen di tengah masyarakat. 

Seperti diberitakan di berbagai media nasional bahwa perekonomian Indonesia sedang tidak baik-baik saja, masyarakat Indonesia sendiri sudah mengakuinya sejak COVID19 masuk ke tanah air Indonesia. Berbagai macam spekulasi bermunculan di segala bidang, khususnya di bidang ekonomi. 

Spekulasi ini muncul karena banyaknya topik yang bertebaran dan hal inilah yang mendorong para pengusaha menata ulang strategi pemasarannya untuk menghindari pemikiran lama masyarakat.

PPKM Darurat merupakan kebijakan yang baru saja diumumkan oleh pemerintah untuk menekan angka penyebaran COVID-19 di Indonesia. PPKM merupakan perpanjangan dari penerapan pembatasan kegiatan masyarakat, berlaku efektif 320 Juli 2021. 

Pada saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai berlaku, kewenangan penetapan kebijakan pembatasan di suatu daerah berada di tangan pemerintah daerah, kemudian dalam hal terjadi PPKM darurat, pemerintah pusat segera menetapkan daerah yang wajib ditetapkan. aturan.

Kebijakan PPKM darurat diputuskan langsung oleh orang nomor 1 di Indonesia yaitu Presiden Joko Widodo, dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, mulai dari ahli epidemiologi, tenaga kesehatan hingga kepala daerah, kabupaten/kota dengan peringkat 3 di Jawa. wilayah Bali.

Selama masa PPKM Darurat berjalan di Indonesia, banyak terdapat  aturan pembatasan yang berlaku di sejumlah sektor. Salah satunya adalah sektor pelaku usaha. 

Secara keseluruhan, mengingat Pulau Jawa merupakan penyumbang produk domestik bruto (PDB) terbesar, dampak PPKM ini dapat dilihat pada laporan pertumbuhan ekonomi Indonesia untuk triwulan I tahun 2021. 

Namun dari kebijakan PSBB sejak triwulan II dan III tahun 2020 , Anda dapat melihat tren penurunan PDB, salah satu sektor usaha yang terdampak PPKM adalah UMKM.

Dalam kebijakan PPKM, pemerintah  membatasi sejumlah kegiatan usaha di bidang perdagangan seperti pusat perbelanjaan, mall, pasar. Kebijakan yang diberlakukan  antara lain jam buka pusat perbelanjaan yang dibatasi hingga pukul 20.00, kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen), mall dilarang beroperasi.

Sektor usaha makanan/minuman dan akomodasi juga terdampak. Berdasarkan data yang diolah P2E LIPI, dampak penurunan pariwisata terhadap UMKM yang bergerak dalam usaha makanan dan minuman mikro mencapai 27%. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline