Lihat ke Halaman Asli

Kegiatan MBKM dalam Penyusunan Dokumen RDTR Perkotaan Tapen

Diperbarui: 22 Februari 2022   17:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumentasi Mahasiswa Magang Bersama Pihak OPD PUPR Kabupaten Bondowoso

Masa pandemi ini membuat semua aktivitas masyarakat yang biasanya dilakukan di luar rumah harus dilakukan di dalam rumah masing-masing. Hal ini terimbas juga dengan kegiatan perkuliahan sehingga perkuliahan dilakukan secara daring atau online, untuk  langkah pencegahan rantai penularan virus covid-19 dengan ketat. 

Maka dari itu di masa pandemi ini pemerintah terdapat program internship mahasiswa yaitu Program Kampus Merdeka atau Magang Merdeka yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pada program ini mahasiswa dapat  peluang fleksibilitas yang luas dalam menyiapkan diri saat memasuki dunia profesi yang diciptakan bersama dalam dunia kerja.

Adanya program Kampus Merdeka atau Magang Merdeka ini mendapatkan banyak manfaat dan sangat berguna dalam dunia kerja. Salah satu program Kampus Merdeka ini dilakukan juga oleh Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Dalam program yang dilaksanakan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yaitu penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dengan jangka waktu maksimal enam bulan.

Dokumentasi Kegiatan Survey

Dinas PUPR Kabupaten Bondowoso mendukung adanya kegiatan kampus merdeka serta menjadi mitra dalam  terlaksananya kegiatan MBKM yaitu untuk melakukan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang  salah satunya di Kecamatan Tapen. Perlu melakukan penyusunan RDTR yang bertujuan dapat yang baik untuk masyarakat. 

Penyusunan dokumen RDTR Perkotaan WP Tapen telah dimulai sejak tahun 2019 akan tetapi dalam pelaksanaanya hingga kini dokumen tersebut belum divalidasi sehingga adanya peraturan terbaru terkait penyusunan RDTR yakni Permen ATR/BPN No 11 tahun 2021 menjadi urgensi dalam pelaksanaan revisi pada penyusunan dokumen RDTR tersebut.

 Permen ATR/BPN No 11 tahun 2021 mengatur tentang Tata Cara Penyusunan, Peninajaun Kembali, Revisi dan Penerbitan Persetujuan Substansi RTRW Provinsi, Kabupaten, Kota dan RDTR. 

Maka dari itu perlunya Revisi Dokumen RDTR pada  kawasan perkotaan Tapen, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. Secara administartif wilayah perencanaan Tapen terdiri dari sebagian Desa Cindogo, sebagian Desa Gunung Anyar, sebagian Desa Jurangsapi, sebagian Desa Kalitapen, dan sebagian Desa Tapen dengan luas keseluruhan 614,52 Ha.

Mahasiswa magang selain melakukan Revisi Dokumen Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Tapen, mahasiswa magang juga melakukan kegiatan survey dan  sosialisasi, dimana dalam kegitan MBKM ini mahasiswa magang melakukan kegiatan Kuliah Kerja Nyata atau biasanya disebut KKN dengan melakukan yaitu kegiatan Sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya perencanaan tata ruang salah satunya yaitu Rencana Detail Tata Ruang atau disebut RDTR dari sosialisasi tersebut masyarakat dapat memberikan masukan mengenai rencana-rencana yang belum sesuai untuk diterapkan di wilayah perencanaan perkotaan Tapen. 

Selain melaksanakan sosialisasi mahasiswa magang mengikuti kegiatan luring yaitu mengikuti forum diskusi terkait validasi dokumen KLHS RDTR Perkotaan Tapen di Kantor Bappeda Kabupaten Bondowoso serta diikuti secara daring oleh Tim KLHS Provinsi Jawa Timur dan juga diikuti beberapa instansi yang ada di  Kabupaten  Bondowoso.


Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline