Lihat ke Halaman Asli

Diskusi LGD LPDP, Pro dan Kontra Mantan Napi Koruptor Jadi Caleg

Diperbarui: 7 September 2018   10:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

http://teropongpelajar.blogspot.com

Topik ini menjadi hangat diperbincangkan di  kompasiana sejak ILC diselenggarakan pada Selasa kemarin tanggal 4 September 2018. Dan ternyata oh ternyata, ini menjadi topik diskusi dalam seleksi LPDP di sesi Leaderless Group Discussion, Rabu 5 September 2018. Hal ini saya berani munculkan karena seleksi LPDP telah selesai kemarin.

Sewaktu saya mendapat topik ini dalam diskusi, cukup menyesal juga tidak menonton ILC sebagai referensi saya. Alhasil, ide dan pendapat yang keluar selama diskusi adalah murni dari pemikirian sendiri. Dalam diskusi tersebut, dimunculkan pro dan kontra apakah seorang mantan narapidana boleh mencalonkan diri atau tidak sebagai caleg nantinya. Saya bukan seorang dari jurusan hukum, pendapat saya berdasarkan pengamatan dari berbagai sudut pandang yang sangat tangkap.

Isi Draf PKPU yang Menjadi Perbincangan

Salah satu butir yang membuat Draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ditolak adalah larangan caleg dari mantan narapidana kasus korupsi tertuang dalam pasal 7 ayat (1) huruf h rancangan Peraturan KPU (PKPU) pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. 

Pasal itu berbunyi, bakal calon anggota  DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah WNI dan harus memenuhi syarat bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak atau korupsi.

Alasan Draf PKPU Ditolak

Secara tegas, Menkumham menyatakan tidak akan menandatangani Draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), karena menurutnya  bertentangan dengan UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.

Di sisi lain, Putusan MK tahun 2016 terkait uji materi Undang-Undang Nomor Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) menyebut, terpidana atau terdakwa masih boleh mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah selama tindak pidana yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.

Hasil Perdebatan Pro dan Kontra

Grup diskusi kami terdiri dari 7 orang. Enam peserta (kontra) di antaranya menyetujui draf PKPU ini seharusnya disahkan dalam arti seorang mantan narapidana koruptor tidak boleh mencalonkan diri kembali sebagai caleg, sedangkan satu peserta yaitu saya sendiri, pro terhadap Kemenkumham, DPR dan Bawaslu, bahwa seorang mantan narapidana koruptor boleh kembali mencalonkan dirinya sebagai caleg di pemilihan berikutnya.

Ada banyak alasan yang teman-teman diskusiku ungkapkan, mengapa seorang mantan narapidana koruptor tidak diizinkan mencalonkan diri kembali sebagai caleg, di antaranya:

  1. memberikan efek jera
  2. memberikan kesempatan kembali kepada mereka (baca: mantan narapidana koruptor) untuk korupsi jika dipilih kembali
  3. masyarakat pemilih ada yang berasal dari kelas bawah, yang memilih berdasarkan serangan fajar tidak peduli orang tersebut mantan narapidana koruptor atau tidak. Jadi jika masih diizinkan, maka para mantan napi koruptor itu semakin merajalela
  4. masih banyak kandidat lain yang lebih berintegritas, kenapa harus mereka?
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline