Lihat ke Halaman Asli

Teddy Triyadi Nugroho

LP3ES/ Sosiologi Universitas Negeri Jakarta

Refleksi 21 Mei 1998: Apa Kabar Reformasi?

Diperbarui: 21 Mei 2020   23:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mahasiswa yang menduduki gedung DPR pada saat Reformasi,Sumber: Kompas

Sudah 22 tahun yang lalu Negara kita telah melewati peristiwa bersejarah yang sampai sekarang tidak akan mungkin bisa dilupakan. Momentum sejarah yang dilakukan untuk menumbangkan rezim orde baru, yang ditandai dengan turunnya Presiden Soeharto sebagai awal dari reformasi. 

Berbagai elemen masyarakat dan Mahasiswa melakukan aksi demonstrasi untuk menuntut mundur pemerintahan Soeharto karena dianggap gagal menghadirkan proses demokrasi yang sehat.

Hari itu, setelah Presiden Soeharto menyatakan mundur dari kursi kepresidenan, hampir semua masyarakat Indonesia, bersorak sorai gembira---karena penguasa yang dianggap tidak pro rakyat, sudah mundur secara paksa atas kehendak rakyat. 

Bergemalah pekikan Hidup rakyat, hidup rakyat, hidup rakyat. Seakan, kemenangan benar-benar ditangan rakyat dan kekuasaan rakyat, berada diatas segalanya.

Reformasi Saat Ini?

Lalu yang menjadi pertanyaan sekarang---Apakah kemenangan itu sudah kita dapatkan? Setelah pergantian rezim apakah proses demokrasi sudah jauh lebih baik? Apakah korupsi sudah tidak ada? Apakah penegakan hak asasi manusia dan kesejahteraan rakyat semakin terjamin? Apakah peristiwa reformasi dapat dijadikan pembelajaran bagi bangsa untuk mengahadirkan system yang demokratis? Atau Apakah yang kita lihat hanyalah hanya omongkosong belaka?

Sorak sorai kemenangan kala itu mungkin hanya menjadi isapan jempol belaka hari ini. Melihat berbagai macam persoalan bangsa dan kebijakan yang diambil Negara kian hari seakan belum sepenuhnya berpihak kepada rakyat, terlebih dimasa pandemic seperti sekarang ini. Misalnya saja seperti kebijakan menaikan iuran BPJS melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, yang sempat dibatalkan oleh Mahkamah Agung[1]. 

Lalu Rancangan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang saat ini sudah disahkan oleh DPR menjadi UU, yang disinyalir justru akan menguntungkan segelintir pengusaha. 

Selain itu Rancangan Undang-Undang Cipta kerja (Omnibus Law), yang dinilai hanya akan membuat posisi buruh semakin rentan terhadap perlindungan kerja---dan kebijakan-kebijakan lain yang belum memuat kepentingan rakyat didalamnya.

 Setelah 22 tahun reformasi , perjuangan mahasiswa dalam memperjuangkan kepentingan rakyat saat itu telah menjadi perjuangan yang tidak terbayar harganya. Lalu sekarang apa yang kita dapatkan dari peristiwa itu? 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline