Covid 19, secara drastis telah menurunkan angka revenue dalam industri penerbangan maskapai di Indonesia.
Menurut Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmaja, sejak bulan April 2020 kerugian akibat wabah nasional tersebut mencapai angka 812 juta dolar Amerika Serikat dalam tiga bulan terakhir apabila dibandingkan pada tahun 2018 (penurunan 30%).
Namun, wabah ini hendaknya tidak membuat dunia penerbangan Indonesia berlama-lama dalam menyelesaikan berbagai macam permasalahan, kembali re-setup kekurangan-kekurangan yang telah terjadi sebelum sampai dengan tengah terjadi pandemi dan kembali menghargai profesi pekerja aviasi yang dalam artikel ini akan lebih dipersempit ruang lingkupnya mengenai profesi pilot di Indonesia dengan permasalahan klise yang belum ada penyelesaian dari dulu hingga sekarang.
Momentum perbaikan yang terbaik adalah bertepatan dengan recovery ekonomi Indonesia bersamaan dengan recovery dunia penerbangan itu sendiri.
Kembali fokus pada banyaknya tenaga kerja abinitio yang masih belum bekerja yang seakan-akan permasalahan ini tertutup sejalan dengan maraknya kerugian maskapai-maskapai di Indonesia.
Selain itu, berdasarkan data dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi, ternyata pilot belum terdaftar sebagai sebuah profesi mengingat pentingnya pekerjaan pilot sebagai core bussiness dari perhubungan udara nasional.
Dua permasalahan tersebut dari beberapa permasalahan yang ada, penulis hendak menyampaikan beberapa hal yang perlu dilakukan, antara lain: pilot abinitio sebagai sumber daya manusia unggul dan terlatih perlahan-lahan akan mendapatkan kesempatan bekerja sesuai dengan profesi pilot apabila bandara-bandara di Indonesia menambah jam operasional.
Dengan bertambahnya jam operasional akan men-stimulasi perusahaan penerbangan untuk menambah armada pesawat untuk kepentingan bisnisnya.
Jumlah pesawat, rute dan jam operasional bandara sejatinya sebagai kesejahteraan pilot Indonesia. Ketika armada bertambah, maka indeks kebutuhan pilot akan bertambah pula sehingga akan membuka lapangan kerja baru bagi pilot abinitio Indonesia yang berujung pada terwujudnya salah satu aspek kesejahteraan pilot Indonesia.
Opini yang kedua adalah, memberlakukan batas usia pensiun bagi pilot pada usia 60 tahun. Perlu ke-legowo-an bagi para pilot senior agar adik-adiknya mendapatkan kesempatan bekerja, mungkin pendapat ini akan kurang populer bagi kalangan sesepuh dunia penerbangan, namun, pada saat dan momentum yang tepat inilah, kelegowoan sesepuh dapat diunggulkan demi bergesernya "gerbong generasi" profesi yang sangat penting bagi negeri tercinta.
Permasalahan kedua yang perlu diangkat untuk menjaga jati diri pilot Indonesia adalah mengenai belum terdaftarnya profesi pilot pada Lembaga Sertifikasi Profesi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi di Indonesia.