Angka perceraian di Kota Balikpapan Kalimantan Timur terus meningkat setiap tahunnya, bahkan mencapai 50 persen . Hingga semester pertama tahun ini, Pengadilan Agama kelas 1a Kota Balikpapan mencatat angka perceraian mencapai 855 kasus.
Hal itu disampaikan Humas Pengadilan Agama Kelas 1a Kota Balikpapan Muslim. Dia mengatakan, 75 persen rata-rata perceraian karena adanya perselingkuhan atau orang ketiga, akibat penggunaan jejarang sosial atau media sosial.
Menurutnya, hal itu banyak terungkap dalam sidang perceraian baik cerai gugat maupun cerai talak. Penggugat biasanya membawa barang bukti berupa salinan percakapan mesra dengan pasangan selingkuhnya.
Bahkan lanjut Muslim, dalam persidangan juga teriungkap, tak jarang juga pasangan selingkuh tersebut, kerap bertukar-tukar foto syur mereka yang kemudian menjadi pemicu terjadinya gugatan perceraian.
“Penggunaan HP facebook itu menjadi malapeka juga di keluarga. Terkadang karena iseng, tapi isengnya itu berlanjut dan keterlaluan akhirnya ya, jadi masalah keluarga,.” Kata Muslim
Dia berharap, masyarakat lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial, sehingga tidaknya menyebabkan terjadinya perceraian. Tahun 2014 lalu angka perceraian di Kota Balikpapan mencapai 1.300-an kasus.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H