Setiap melewati alan tol dalam kota di Jakarta, kadang aku merasa jengkel dan kesal. Lagi parah-parahnya macet tiba-tiba dari arah belakang terdengar sirine sepeda motor voorijder atau kendaraan pembuka jalan meliuk-liuk ber-zigzag ria dibahu jalan tol yang ditunggani seorang aparat.
Yang lebih bikin sebel lagi adalah ketika kendaraan itu lewat, yang dikawalnya cuma sebuah mobil sedan atau minibus yang dinaiki orang nggak jelas, bahkan sering bus pariwisata yang berisikan rombongan penjemput jemaaah haji.Wah nggak bener ini gumamku dalam hati, ini aparat pasti lagi ngobyek, cari tambahan dengan melakukan jasa pengawalan menembus kemacetan. Apakah ini termasuk tugas pengawalan ?
Kalau yang seperti itu haruskah aku memberi prioritas untuknya ? Setahuku dalam peraturan perundang-undangan tentang lalulintas, nggak dikenal istilah pengguna jalan VIP. Diundang-undang lalulintas cuma tertulis pengguna jalan yang “diprioritaskan” atau kendaraan bermotor yang memilki hak utama. Memang sih kendaraan motor yang prioritas itu adalah kendaraan bermotor petugas Polri/TNI, Kendaraan Tahanan, Pemadan Kebakaran, Ambulance, Palang Merah, Rescue, Pembawa Jenazah, rombongan Presiden dan Wapres.
Tapi pada kenyataannya dijalan tol dalam kota sering kali terlihat bahwa motor aparat mengawal kendaraan yang nggak jelas, terkadang kalau ada rombongan kendaraan yang harus diprioritaskan, aku menjadi enggan untuk minggir. Paling-paling yang naik orang partai, pengusaha kaya bermobil mewah atau organisasi tertentu yang minta jalan. Sehingga setiap ada voorijder yang lewat aku selalu apatis dan timbul rasa benci untuk nggak memberi jalan. Lagian bukankah sepeda motor atau jenis kendaraan roda 2 dilarang masuk jalan tol? kok aparat tega-teganya sih ngelanggar aturannya sendiri ! Gimana ini..!
Apakah aku yang memiliki kendaraan roda empat kelas kambing bisa mendapatkan hak menjadi pengguna jalan yang diprioritaskan? sebab sering yang dikawal hanya kendaraan kelas premium saja.Suatu hari kalau aku butuh dikawal, dan bisa menggunakan voorijder, kemana aku harus minta pengawalan dimaksud dan bayarnya berapa ?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H