Lihat ke Halaman Asli

Dilarang Parkir Mobil yang Tidak Memiliki Tanda Lulus Uji Emisi

Diperbarui: 17 Juni 2015   23:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1411540986689729249

Kalau semua instansi, mall, dan kantor menerapkan peraturan seperti ini, hakul yakin pasti wilayah udaranya akan bersih dan bebas dari polusi. Hal tersebut dilakukan untuk menekan angka pencemaran dan memperbaiki kualitas udara yang diakibatkan gas buang kendaraan bermotor.

[caption id="attachment_325340" align="aligncenter" width="300" caption="Dokumen Pribadi"][/caption]

Uji emisi bagi masyarakat awam mungkin merupakan suatu hal yang biasa saja, namun sebenarnya hal itu sangat mempengaruhi kehidupan anak cucu kita dimasa yang akan datang. Oleh karenanya penegakan hukum emisi gas buang harus ditegakkan, karena berkaitan erat dengan kesehatan.

Menurut UU No 22 Tahun 2009, kendaraan yang tidak lolos uji emisi dikenai denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan 2 bulan bagi pengendaranya. Tetapi dalam Perda DKI Jakarta No 2 Tahun 2005, sangsi tersebut maksimal denda Rp 50 juta atau kurungan enam bulan.

Di daerah padat kendaraan seperti Jakarta, penerapan peraturan ini hendaknya ditaati. Mengingat jumlah kendaraan bermotornya hampir separuh dari jumlah penduduknya. Selama ini secara resmi untuk angkutan umum dan angkutan barang yang berwenang melakukan uji emisi hanya dinas perhubungan. Namun untuk kendaraan Pribadi di kota-kota besar banyak sekali bengkel kendaraan bermotor yang dapat melakukan kegiatan ini. Khusus di Jakarta saja ada 78 Bengkel Pelaksana Uji Emisi (BPUE) yang sudah memiliki sertifikasi uji emisi.

[caption id="attachment_325342" align="aligncenter" width="300" caption="Dokumen Pribadi"]

141154106026624362

[/caption]

Oleh karenanya apabila masih ada kendaraan yang tak lulus uji emisi, itu bukan karena kendaraannya tapi karena si pemilik tak peduli lingkungan dan jorok tak mau merawat kendaraannya dengan baik. Sebagai informasi, di Jakarta ada beberapa instansi yang sudah menerapkan kawasan wajib striker lolos uji emisi, antara lain :

1.Rumah Sakit Dharmais

2.Kantor BPLHD Dki Jakarta

3.PT CMNP

4.PT Dankos Mall Ciputra

5.Senayan City

6.Kantor Balaikota DKI

7.Gedung DPRD DKI Jakarta

8.Kantor Walikota Jakarta Utara

9.Kantor Walikota Jakarta Pusat

10.Kantor Walikota Jakarta Barat

11.Kantor Walikota Jakarta Timur

12.Kantor Walikota Jakarta Selatan

13.Kampus Universitas Trisakti

14.Pondok Indah Mall

15.Plaza Indonesia

Bagi pengusaha otomotif yang mengelola kendaraan bermotor sepert dealer dan bengkel, sebaiknya sering-sering mengadakan program uji emisi gratis. Selain untuk meningkatkan pelayanan juga untuk mensosialisasikan pada masyarakat tentang uji emisi. Agar masyarakat tidak hanya sekedar sebagai pengguna tapi tahu kondisi kendaraannya sendiri.

Mulai sekarang, ayo kita berkomitmen mengurangi pencemaran udara, dengan terus mengkampanyekan “Clean Air, Clean Water, Clean City for a Bettter Life”… yang menjadikan kehidupan masyarakat menjadi lebih baik dan sejahtera.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline