Bagi Anda yang akan mem bangun rumah dan me renovasi Rumah, sudah menjadi ketentuan untuk mengurus IMB (ijin mendirikan Bangunan), Berikut ini tips, saran dan penjelasan singkat mengenai urus-mengurus IMB. Bagi anda yang ingin mengurus sediri IMB tanpa bantuan jasa mungkin penjelasan ini sangat membantu
1. Mengambil formulir di Dinas Perkerjaan Umum setempat
2. Formulir diisi dan ditandatangani di atas materai 6000 oleh pemohon
3. Formulir dilegalisir kelurahan dan kecamatan dimana bangunan akan didirikan.
4. Lampiran-lampiran yang diperlukan masing-masing 3 rangkap adalah:
- Gambar denah, tampak (minimal 2 gambar), potongan (minimal 2 gambar), rencana pondasi, rencana atap, rencana sanitasi serta site plan.
- Gambar konstruksi beton serta perhitungannya.
- Gambar konstruksi baja serta perhitungannya
- Hasil penyelidikan tanah serta uji laboratorium mekanika tanah untuk bangunan berlantai 2 atau lebih.
- Surat keterangan kepemilikan tanah/sertifikat HM (Hak Milik)/HGB (Hak Guna Bangunan).
- Surat persetujuan tetangga, untuk bangunan berhimpit dengan batas persil.
- Surat kerelaan tanah bermaterai Rp.6000 dari pemilik tanah yang diketahui oleh Lurah serta camat, apabila tanah bukan milik pemohon
- Surat Perintah Kerja (SPK) apabila pekerjaan diborongkan
- Ada izin usaha (HO) untuk bangunan komersial
- Ada izin prinsip dari pejabat Kepala Daerah bila lokasi bangunan menyimpang dari Tata Ruang Kota.
5. Formulir yang telah diisi beserta lampiran-lampirannya diserahkan ke DPU.
6. Pemohon akan diberitahu apakah permohonan izin bangunan disetujui atau tidak.
Begtu lebih kurang nya prosedure pengurusan IMB,
Sumber: TeamBangunRumah
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H