Lihat ke Halaman Asli

Harso Taruno Divonis Bebas, Langsung Sujud Syukur

Diperbarui: 17 Juni 2015   09:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1426609756935401892

Merasa Plong, perkaranya divonis BEBAS, Harso Taruno (67) warga Kepek Saptosari Gnungkidul, sujut syukur didepan Majelis Hakim yang diketuai Yamti Agustina SH, dibantu Hakim Anggota Agung Budi Setiawan dan Nataline Widiastuti. Selasa (17/03) di ruang Garuda PN Wonosari.

[caption id="attachment_356025" align="aligncenter" width="420" caption="harso langsung sujut syukur"][/caption]

Setalah sujut, Harso Taruno berdoa, mengucap terima kasih kepada Allah, yang telah melindungi dan memberikan kebebasan, Harso pernah meringkuk 40 hari ditahannan, dan dibantu pengacaranya Suraji Noto Hartono SH, Harso diijinkan ditahan diluar, dan dalam sidangnya yang ke 14, Harso dinyatakan bebas murni, karena semua Dakwaan Jaksa tidak terbukti.

Majelis Hakim yang membacakan vonis secara bergantian, setelah mendapatkan masukan, baik dari Jaksa, para saksi dan Penasehat hukum, ternyata semua dakwaan dan keterangan para saksi, tidak menguatkan terdakwa Harso Taruno bersalah. Menurut Majelis tindakan yang dilakukan Harso di ladang Petak 136 Hutan Suaka Marga Satwa, hanya memotong akar kayu jati yang mengganggu tanggul/galengan, ternyata pohon jati sampai sekarang masih hidup. Sedang pengakuan Harso memotong pohon jati, karena ada pohon jati yang roboh dan mengganggu, untuk menyingkirkan pohon terlalu berat, maka dipotong menjadi 3 potong.

[caption id="attachment_356026" align="aligncenter" width="420" caption="Harso berdoa"]

1426609966234460100

[/caption]

Majelis juga menguraikan keberadaan Hutan Konservasi Sumber Daya Hayati semula Hutan Produktif yang diperbolehkan warga masyarakat mengolah tbelianah kehutanan, dengan cara membeli tahunan, setelah berubah menjadi Hutan Konservasi, sekitar 800 warga termasuk Harso masih mengolah tanah tersebut. Pada hal di hutan konservasi orang mau masuk harus ijin.

Perjuangan Penasehat Hukum Suraji Noto Hartono SH yang juga anggota IKARAGIL JERAMI, akhirnya berhasil menolong Harso Taruno bebas dari Hukuman dan Denda, dalam tuntutannya Jaksa Vivit SH, menuntut hukuman 2 bulan penjara dan denda Rp 400 ribu, serta membayar ongkos perkara Rp 2.000,-.

Ada yang menarik sebelum sidang dimulai, Harso melakukan shalat berjamaah di Mushola PN Wonosari, Harso nampak khusuk dalam shalat kendatipuluhan kamera mengabadikan kejadian di mushola mungil itu.

[caption id="attachment_356028" align="aligncenter" width="300" caption="Harso enunggu vonis"]

14266101571374173691

[/caption]

Dengan putusan bebas, Harso tidak akan meneruskan menggarap tanah di Hutan Konservasi, pilih dirumah momong cucu, dan cari rumput untuk ternaknya.***




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline