Lihat ke Halaman Asli

Tax Amnesty, Apakah Kita Masih Ragu? Yuk Cari Untung!

Diperbarui: 13 Agustus 2016   00:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

-Tommy Hendharto Oetomo- TBrights

Tax Amnesty, Apakah Kita masih ragu? Yuk cari untung…

Instruksi Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor: INS -03/PJ/2016 Tentang Kebijakan Pemeriksaan Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak tanggal 03 Agustus 2016 baru saja dikeluarkan Dirjen Pajak sebagai langkah lanjutan untuk mensukseskan program Tax Amnesty (TA), dengan menginstruksikan kepada seluruh Kepala Kanwil DJP dan Kepala KPP di seluruh Indonesia untuk tidak menerbitkan Instruksi/Persetujuan/Penugasan Pemeriksaan dan/atau Surat Perintah Pemeriksaan baru sejak Instruksi Direktur Jenderal ini diterbitkan sampai dengan 31 Maret 2017. Apakah Kita masih ragu ikut TA buat melaporkan seluruh harta atau yang belum Kita laporkan melalui SPT ke Kantor Pajak? Apakah Kita masih ragu, ada ngga sih untungnya ikut TA ?

Sudah menjadi prinsip ekonomi bahwa manusia selalu mencari keuntungan dan tidak mau dirugikan. Apalagi bagi seorang Enterpreneur/Pengusaha, pasti mencari keuntungan. Kemudian, apakah ikut TA memberikan kerugian atau keuntungan bagi pembayarnya?

Jawabnya tentu merugikan, bila Kita hanya memandang sempit pertanyaan di atas, tetapi bila Kita memiliki pandangan luas terhadap konsep bernegera, membayar pajak tidak merugikan, bahkan menguntungkan Kita, bahkan menguntungkan semua pihak di suatu Negara apabila masyarakatnya melaporkan pajaknya dengan benar dan tentu saja harus diikuti dengan pengelolaan dan pengawasan yang baik dan benar dari pengelola uang pajak ini yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan juga semua kementerian/instansi/lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan dana pemerintah dalam pelaksanaan proyek-proyek pemerintah.

Dua Malam lalu, kami baru memaparkan mengenai hasil Review Akuntansi dan Pajak tahun 2011-2015 dari beberapa perusahaan dalam satu Group Bisnis, yang memiliki skala bisnis cukup besar di Indonesia. Dari awal, Pemilik Group tersebut sudah mengutarakan, bahwa beliau tidak mau ikut TA, karena menurutnya itu cuma program pemerintah saat ini aja, seperti halnya juga Sunset Policy (SP) di tahun 2008, tidak ada kelanjutannya juga kan? Menurut beliau, TA ini juga akan sama saja, tahun-tahun ke depan pasti akan ada program-program seperti itu lagi. Saya pribadi juga terheran dengan pendapat beliau, saya hanya menjelaskan, TA itu memang program pemerintah saat ini, dan saat ini memang Pemerintah Indonesia butuh keturutsertaan seluruh masyarakat Indonesia, baik yang berada di dalam maupun luar negeri, dan diharapkan pula ke depan, masyarakat juga patuh akan kewajiban perpajakannya, dan tidak ada lagi kesalahan yang akan menimbulkan risiko di kemudian hari.

Kemudian, kami masuk ke Pemaparan Review yang TBrights lakukan selama 3 bulan di Group tersebut, mengenai kondisi masa lalu, masa kini dan proyeksi ke masa depan. Perlahan namun pasti, kami jelaskan mengenai adanya dampak-dampak yang mungkin terjadi atas Group ini, dan terkait juga masalah Pajak, dan kami akhiri bahwa kami sarankan dengan “sangat dan sangat”untuk Group ini ikut TA, karena Group akan mendapatkan keuntungan dengan tidak dikenakan pajak di masa lalu, masa kini dan menghindari risiko di masa depan. Di akhir pemaparan, beliau mengutarakan, “Kami Harus ikut TAX AMNESTY dan juga seluruh jajaran Direksi dan Komisarisnya”.

Kemarin, kami diberikan kesempatan memberikan sosialisasi ke suatu perusahaan yang berisikan tenaga ahli professional, yang kami piker mudah menginformasikan TA, tetapi ternyata banyak sekali pertanyaan dan keraguan dari peserta, bahkan salah satu peserta bertanya “TA ini sebenarnya untuk melindungi KORUPTOR ya pak? Kok enak banget ya mereka yang tidak pernah lapor dan bayar pajak, sekarang diberikan ampunan, bagaimana yang sudah diperiksa bahkan ditetapkan pajak tinggi oleh pemeriksa pajak, diadili, mereka ngga bisa dapat ampunan. (setelah melihat slide, pihak-pihak mana yang tidak bisa mengikuti TA).

Ya memang, TA ini banyak membuat kontroversi, bahkan ada 2(dua) pihak sudah mengajukan Judicial Review, banyak hal yang mungkin melabrak UU lain. Kami sendiri pun merasa ada ketidakadilan pada TA ini, khususnya bagi mereka yang sudah pernah diperiksa oleh Pemeriksa Pajak, dan dikenakan pajak tinggi, ditangkap. Merekalah yang sudah pernah ketahuan oleh DJP, tetapi bagi mereka yang tidak pernah ketahuan, yang selama ini bersembunyi, diberikan ampunan yang luar biasa.

Tetapi, bagaimanapun, TA ini program pemerintah, yang setuju tidak setuju, kalau memang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian Indonesia, dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia, tetap harus kita dukung. Kita harus selalu berpikiran positif walau mungkin banyak hal-hal yang tidak adil.

Tidak mudah meyakinkan masyarakat untuk patuh dan benar membayar pajak yang menjadi kewajiban bagi setiap warga Negara Indonesia yang telah memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), tetapi lebih mudah memang meyakinkan bahwa apakah terdapat keuntungan dengan mengikuti dan melaksanakan kewajiban perpajakan, apalagi saat ini ada program TA. Lalu, apa sih keuntungan yang didapat dari TA ini, bagaimana hitung keuntungannya ?? (simple question,  but this is the most question when we are talking about Profit).

Keuntungan memiliki kata dasar Untung, di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), salah satunya diartikan guna; manfaat; faedah, dan dalam hal TA, apa guna, manfaat, faedah dari TA ini, karena arti Untung umumnya adalah, juga disebutkan dalam KBBI laba yang diperoleh dalam berdagang dan sebagainya. TA bukan berdagang, bukan jualan, tetapi yang mengikutinya jelas mendapatkan untung, yaitu mendaatkan manfaat, faedah, karena selain mengikuti program pemerintah, dapat membantu perekomian Negara, membantu pembangunan di Indonesia, meningkatkan kesejahteraan masyaratakan Indonesia, tetapi yang paling penting adalah, Kita bayar Pajak jauh lebih kecil dibandingkan tarif pajak sebenarnya, bahkan Kita tidak akan diutak-atik orang pajak atas masa lalu Kita, apakah ini bukan Untung?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline