Lihat ke Halaman Asli

Tax Amnesty atau Tahun Penegakan Hukum Pajak?

Diperbarui: 30 Maret 2016   01:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Sejak pertengahan tahun 2015, di berbagai media, muncul berita mengenai akan adanya pemberlakuan Tax Amnesty di Indonesia, dan berita terakhir adalah masih menunggu Legislatif, dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang akan mulai dibahas kembali setelah reses, yakni sekitar bulan April 2016. Di saat yang bersamaan, tahun 2016 ini adalah Tahun Penegakan Hukum Pajak, yang telah dicanangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai pertengahan 2015. Beberapa hari ini, DJP memberitakan di media mengangkat lebih dari 600 tenaga fungsional pemeriksa pajak untuk mendukung tahun penegakan hukum sehingga target penerimaan tahun 2016 dapat tercapai.

Apakah yang dimaksud dengan Tax Amnesty dan Tahun Penegakan Hukum ?

Tax amnesty is a limited-time opportunity for a specified group of taxpayers to pay a defined amount, in exchange for forgiveness of a tax liability (including interest and penalties) relating to a previous tax period or periods and without fear of criminal prosecution (Sumber Bacaan: Wiki/Tax_amnesty), yang dapat diartikan bahwa tax amnesty adalah kesempatan untuk WP dalam waktu tertentu untuk membayar pajak dalam jumlah tertentu yang telah ditetapkan, sebagai cara untuk mengampuni kewajiban pajak  termasuk bunga dan sanksi tekait kewajiban pajak dimasa lalu atau suatu periode tanpa ada ketakutan akan adanya tuntutan pidana. 

Dalam website Wikipedia tersebut, beberapa Negara melaksanakan Tax Amnesty, bahkan USA, di tahun 2012 mengumpulkan lebih dari 5juta dollar dari 33ribu WP yang bersedia melakukan program yang diberlakukan. Indonesia sendiri pun pernah melaksanakan pada tahun 1984, tetapi tidak terlalu berhasil dalam pelaksanaannya.

Tahun penegakan hukum pajak, dicanangkan DJP, sebagai upaya lanjutan atas program di tahun 2015, yaitu tahun pembinaan pajak yang memberikan kesempatan kepada WP untuk melaporkan dan atau membetulkan kewajiban perpajakannya sebenar-benarnya tanpa dikenakan sanksi pajak, dan upaya lanjutan di tahun 2016 ini adalah DJP akan menggiatkan kegiatan pemeriksaan maupun penyidikan pajak sebagai langkah untuk mengejar kewajiban pajak yang tidak atau belum dilaporkan WP dan akan melakukan tindakan hukum baik secara hukum administrasi pajak maupun pidana apabila terindikasi adanya tindak pidana pajak..

Kedua program ini sangat bertentangan, walaupun tujuan akhir adalah Pemerintah dapat mencapai penerimaan pajak yang ditetapkan di tahun 2016 yaitu sekitar 1.360 triliun rupiah. Lalu apakah yang akan dilakukan Pemerintah, apakah Mengampuni atau Menegakkan hukum ?

Kepastian dari Pemerintah maupun Legislatif penting ditetapkan segera,  karena banyak pihak baik pribadi maupun korporasi yang menunggu Tax Amnesty, dan juga banyak pihak menjadi khawatir akan adanya Tahun Penegakan hukum ini.

Semoga kita dapat segera mendapatkan kepastian apakah tahun 2016 ini merupakan Tahun Pengampunan Pajak atau Tahun Penegakan Hukum Pajak.

-THO-




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline