Lihat ke Halaman Asli

Tb Adhi

Pencinta Damai

Berkah dan Musibah Penguasaan Teknologi, Kasus Bjorka

Diperbarui: 14 September 2022   15:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

KEMAJUAN teknologi adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari dalam kehidupan. Kemajuan teknologi akan berjalan sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan. Setiap inovasi diciptakan untuk memberikan manfaat positif bagi kehidupan manusia. Teknologi juga memberikan banyak kemudahan, serta sebagai cara baru dalam melakukan aktivitas manusia.

Perkembangan teknologi memang tidak bisa dicegah, tapi masalah yang utama adalah bagaimana kita bisa memanfaatkan dan mengarahkan anak didik pada pemanfaatan yang lebih baik. Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) pada era global hendaknya lebih diutamakan, karena pada kurun-kurun waktu tersebut penerapan teknologi super canggih telah merambah dalam segala sisi kehidupan manusia.

Pada satu sisi, perkembangan ilmu pengetahuan yang demikian mengagumkan memang telah membawa manfaat yang luar biasa bagi kemajuan peradaban umat manusia. Kendati demikian, manusia tidak bisa menipu diri sendiri akan kenyataan bahwa teknologi bisa mendatangkan malapetaka dan kesengsaraan. Dengan kata lain, kemajuan teknologi, penguasaan digital, bisa membuahkan berkah namun sekaligus juga mendatangkan musibah.

Tentu bisa sangat panjang untuk menjelaskan bagaimana berkah dalam penguasaan teknologi dan digital. Paparan ini dibuat untuk sekadar mengingatkan kembali musibah yang menggegerkan Indonesia belakangan ini. Yakni, kebocoran data beberapa kementerian, lembaga negara serta tokoh-tokoh terkemuka Tanah Air. Data sejumlah tokoh penting di negara ini, termasuk Presiden Joko Widodo, dibocorkan.

Para pejabat pemerintah gelisah karena data dirinya dibocorkan, antara lain Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, dan Menkopolhukan Mahfud MD. Dari jajaran lembaga negara, dua institusi strategis terkait telik sandi, yakni Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN) dan Badan Intelijen Negara (BIN)pun tak luput dari sasaran.

Peretas atau pelaku pembocoran data tersebut, yang mengidentifikasikan dirinya dengan nama Bjorka, belakangan disebut-sebut telah berhasil diungkap. Meski pada akhirnya disebutkan juga bahwa data-data yang dibocorkan Bjorka cuma hasil copypaste, yang bisa dengan mudah diperoleh di mesin pencari seperti Google.

Ruang digital memang terbuka untuk berbagai kemungkinan, tak terkecuali pembobolan atau pencurian data, termasuk data pribadi. Perlu diketahui bahwa saat sudah berada di ruang digital data pribadi setiap pengguna dikumpulkan berbagai pihak sebagai identitas. Dari penelusuran penulis, pentingnya pelindungan data pribadi perlu disadari oleh empat pihak. Empat pihak tersebut dalah pemerintah, pengendali/pemroses data, pemilik data, dan-last but not least-penegak hukum.

Pemerintah sebagai regulator memiliki dua fungsi utama dalam hal melindungi data pribadi warga negaranya. Fungsi pertama dengan menyediakan sebuah payung hukum yang mengatur tentang pelindungan data pribadi. Sedangkan fungsi kedua, pemerintah melakukan pengawasan dalam penerapan regulasi tersebut.

Yang perlu diingatkan juga adalah bahwa pihak pengendali atau pemroses data yang wajib memastikan keandalan sistem dalam melindungi data pengguna. Selain itu, pengendali data juga harus memiliki mitigasi risiko jika terjadi serangan atau kebocoran data pada sistem yang mereka miliki.

Indonesia termasuk negara yang rentan dalam pembobolan data pribadi, seperti yang kembali terulang dari kasus Bjorka. Hal itu pula yang membuat pemerintah dan pihak terkait bergegas untuk merampungkan Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

RUU PDP akan menjadi payung hukum yang jelas dalam penanganan pelanggaran perlindungan data pribadi. Sebab, RUU PDP mengatur sanksi pidana dan denda bagi pihak yang menggunakan data pribadi masyarakat untuk keuntungannya. Saat ini, pemerintah bersama Komisi I DPR telah menyepakati membawa RUU PDP ke pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna DPR untuk kemudian disahkan sebagai undang-undang.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline