Lihat ke Halaman Asli

Tazkiyatul Qolbi

Administrasi Publik Fisip UMJ

Larangan Berjualan di Trotoar

Diperbarui: 8 Januari 2024   13:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Banyak pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar jalan yang menyebabkan minimalnya akses para pejalan kaki untuk berjalan. satuan polisi pamong praja atau biasa yang di sebut Satpol PP ditugaskan untuk menertibkan para pedagang kaki lima yang melanggar aturan. 

Akan tetapi, masih banyak UMKM yang masih berjualan di trotoar. Karena minim nya lapak yang disediakan pemerintah untuk berjualan, selain minimnya lapak untuk berjualan yang menjadi salah satu masalah bagi para pedagang juga salah satunya tinggi nya adalah pajak. 

Supaya berkurangnya para pedagang yang melanggar aturan berjualan di trotoar, pemerintah seharusnya menyediakan tempat untuk para pedagang berjualan. Contohnya mengadakan Festival Kuliner Nusantara, itu merupakan salah satu solusi untuk pada UMKM. 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline