Saat ini, dengan banyaknya ahli dalam bidang keilmuan yang berbeda-beda, maka pelaksanaan Ijtihad Jama'i sulit dilakukan karena beberapa ahli saling bertukar pendapat dan mengambil keputusan secara kolektif sesuai dengan bidang keahliannya masing-masing. Tapi kalau menyangkut pendapat pribadi dan ijtihad pribadi, kita tetap harus melakukannya Periksa profesionalisme dan integritas pribadi mereka yang terlibat.
Dua bentuk fatwa telah dikembangkan. Pertama, fatwa bersifat metodologis. Kedua, fatwa bersifat tematik. Fatwa metodologis merupakan rumusan metode mempelajari hukum Islam. Imam Syafi'i dianggap sebagai pendiri fatwa sistematis pertama dalam Islam melalui bukunya Al Risala. Dalam buku ini Imam Syafi'i dengan jelas merumuskan metode pembelajaran hukum Islam. Subyek fatwa ditujukan untuk menjawab permasalahan umat Islam.
Akan ada dua diskusi kali ini.
1. Bahtsul Masail sebagai Sistem Sosial Keagamaan Hukum Islam NU
Nahdlatul Ulama mendasarkan setiap keputusan pada pertimbangan ulama, termasuk keputusan hukum Islam Nahdlatul Ulama yang selalu dibahas terlebih dahulu dalam Forum Bahtsul Masail (pembahasan berbagai permasalahan hukum). Di sisi lain, penegakan Bahtsul Masail memerlukan tata cara pelaksanaan yang diatur dalam sistem hukum Islam. Hal ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam perjuangan pengamalan ajaran Islam untuk mencapai tatanan sosial yang demokratis dan berkeadilan untuk kemaslahatan umat, sesuai ideologi Ahlussunnah wal Jama'ah menurut salah satu dari empat mazhab. Tujuannya adalah Bahtsul Masail NU merupakan peristiwa intelektual yang sangat besar, namun juga sangat sensitif dan problematis. Dia sangat responsif karena dia selalu bereaksi terhadap masalah-masalah praktis. Metode Ilhaq al-Masail Binadirih bermasalah karena sering digunakan. Menyamakan permasalahan suatu kasus yang tidak ada dalam buku dengan kasus yang sama yang sudah ada dalam buku, atau menyamakannya dengan suatu prasangka. Cara ini sering digunakan ketika jawaban tekstual yang tegas tidak ditemukan dalam buku yang biasa dijadikan referensi.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, metode ilhaq telah lama digunakan di kalangan NU-Ulama, namun hanya secara implisit saja, karena tidak ada nama formal untuk "metode ilhaq". Nantinya cara ini dirumuskan dalam Musyawarah Nasional Bandar Lampung, dan disebutkan bahwa Il-Haq akan dilaksanakan secara bersama-sama (Jama'i) oleh para Ulama guna menyelesaikan permasalahan tidak adanya Qol sama sekali. Langkah-langkah Ilhak yang harus dilakukan oleh seorang mulhiq (orang yang melakukan Ilhaq) adalah sebagai berikut:
A. Mulhaq bih: Masalah-masalah yang belum disebutkan dalam buku ini yang harus dibahas.
B. Mulhak Alaih: Suatu persoalan yang sudah ada peraturan hukumnya, dan persoalan-persoalan lain yang belum ada peraturan hukumnya diasimilasikan ke dalam persoalan ini.
C. Wajh al-ilhaq: Persamaan antara mulhaq bih dan mulhaq 'alaih.
Sebagian pengamat menyebut metode ini sebagai "Qiyas versi NU" karena sebenarnya menggunakan langkah-langkah yang mirip dengan Qiyas. Namun, ada perbedaan mencolok antara Qiyas versi Ushryin dan Qiyas versi NU (Ilhaq).
2. Tarjih Hukum Islam Muhammadiyah sebagai Sistem Sosial Keagamaan
Tarjih adalah cara atau cara penyelesaian dua pernyataan atau lebih yang berbeda atau bertentangan. Para ahli ushul mendefinisikan tarjih sebagai membandingkan dua pernyataan yang bertentangan dan menerima yang paling kuat di antara keduanya. Kedua kalimat yang bertolak belakang ini mempunyai sudut pandang yang sama: sama-sama zhanni. Dalam pembahasan usul-usul yang ada, Mujtahid saling bertentangan karena muncul dua usul atau lebih dan kedudukan usul-usul tersebut sama-sama Zhanni. Tarjih diadakan untuk menyelesaikan perselisihan tersebut. Tentang hal-hal yang berkaitan dengan doa-doa Muhammadiyah (melalui Majelis atau Lajnah Tarjih) dan sumber Muammarah dari Al-Qur'an dan Al-Sunnah. Sebagaimana disebutkan dalam Putusan Tarjih di bawah ini, ijtihad hanyalah salah satu cara untuk mendapatkan hukum dari dua sumber.
a. Dasar mutlak penilaian dalam Islam adalah Al-Qur'an dan Hadits.
b. Sekalipun tidak ada satupun dalam Al-Qur'an yang berhubungan dengan versi Syari'at atau ibadah kepada Mahda, namun masalah yang muncul harus dihadapi dan sangat dianjurkan untuk mengamalkannya. Sunnah Shahihah menyebutkan alasan dan alasan yang digunakan beserta jalan Ijtihad dan Istinbath dari naskah-naskah yang ada. Melalui persamaan "Illat" : yang dilakukan oleh ulama Salaf dan Khalaf.
Berdasarkan keputusan lajnah Tarjih, Konferensi Tanwir Muhammadiyah yang diadakan di Ponorogo (dalam lingkungan Matan Keyakinan Muhammadiyah) pada tahun 1969 menyatakan bahwa al-Quran adalah kitab allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW. Al-Sunnah (Al-Hadits) artinya penjelasan dan pengamalan ajaran Al-Qur'an yang diberikan oleh Nabi Muhammad SAW. Ijtihad artinya menggunakan akal sehat sesuai dengan semangat ajaran agama. 5 Ijma', Qiyas, Istihsan, Istidlal dan Maslahah Mursalah, yang oleh para imam Madhab disebut sebagai sumber hukum, namun lajnah Tarjih Muhammadiyah menggunakan istilah-istilah tersebut sebagai sumber hukum, saya belum memikirkannya. Kendati demikian, lajnah Tarjih Muhammadiyah menganggapnya sebagai sarana untuk menggali undang-undang yang pada hakikatnya tidak mengikat. Adapun standar al-Sunnah yang digunakan oleh Tarjih Muhammadiyah adalah al-Sunnah yang shahih. Semangat yang digunakan Tarjih Muhammadiyah dalam Ijtihad, Itu merupakan hasil ijtihad lajnah Tarjih Muhammadiyah sendiri, bukan ijtihad para ulama. Namun sebelumnya, hasil ijtihad para ulama terdahulu dijadikan sumber Kembali.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H