Perkembangan teknologi yang semakin cepat menjadikan teknologi sebagai kebutuhan bagi masyarakat. Seseorang yang membatasi diri terhadap perkembangan teknologi mungkin bisa dikatakan tertinggal karena sebagian besar masyarakat menggunakan teknologi dari mulai aktivitas sosial hingga aktivitas ekonomi. Online shop merupakan salah satu aktivitas ekonomi yang menggunakan teknologi sebagai media promosi dan aktivitas jual beli. Perkembangan teknologi akhirnya merambah pada bidang ekonomi moneter yakni munculnya perkembangan baru terkait mata uang. Salah satu perkembangan keuangan yang muncul ditengah perkembangan teknologi adalah Bitcoin. Beberapa hal terkait bitcoin yang dirangkum melalui media (blog.bitcoin.co.id) sebagai berikut.
- Bitcoin merupakan mata uang digital. Dunia maya dihebohkan dengan kehadiran mata uang baru yang disebut dengan bitcoin. Bitcoin merupakan mata uang virtual yang mulai berkembang pada tahun 2009 oleh seseorang yang namanya disamarkan menjadi Satoshi Nakamoto. Mata uang ini hanya ada didunia digital, dapat dikatakan bahwa bitcoin adalah mata uang digital yang digunakan oleh pengguna dunia maya untuk bertransaksi nasional maupun internasional. Tidak hanya digunakan untuk transaksi, melainkan digunakan juga untuk sarana investasi.
- Bitcoin merupakan mata uang yang jumlahnya terbatas. Bitcoin merupakan mata uang yang jumlah edarannya dibatasi sebanyak 21 juta bitcoin. Keterbatasan jumlah bitcoin yang beredar di dunia digital akan menimbulkan efek meningkatnya harga bitcoin secara terus menerus jika permintaan bitcoin juga meningkat setiap tahunnya. Bitcoin menggunakan sistem blockhain sehingga sangat terbuka untuk umum, mustahil bagi seseorang untuk memalsukan transaksi di blockhain. Transaksi bitcoin akan tercatat secara langsung, transaparan, dan tersebar ke jutaan server.
- Bitcoin tidak dikontrol oleh lembaga atau pemerintah. Masyarakat mulai tertarik pada mata uang bitcoin dengan alasan bahwa mata uang secara ideal tidak dikontrol oleh pemerintah atau bank sentral. Inflasi yang terus meningkat setiap tahunnya menggambarkan bahwa pemerintah tidak mampu menjaga stabilitas ekonomi. Jika terjadi deflasi maka pemerintah akan mencetak uang, bisa jadi terjadinya deflasi karena perekonomian yang melemah sehingga perputaran uang dimasyarakat tidak stabil, ketika perekonomian mulai membaik maka terjadi inflasi akibat dari kebijakan mencetak uang tersebut.
- Bitcoin sebagai salah satu instrumen investasi. Investasi menjadi salah satu jalan untuk menyimpan uang dengan baik, bitcoin menjadi salah satu instrumen investasi yang mulai diminati oleh para investor. Hal ini karena bitcoin memiliki nilai yang sangat fantastis, dan akan terus membaik seiring dengan permintaan masyarakat. Pada tahun 2012 1 bitcoin 8 USD setara dengan Rp. 80.000, dan pada tahun 2013 naik menjadi Rp. 11.000.000. Pada tahun 2016 nilai bitcoin melonjak tinggi menembus 1.022 USD setara dengan Rp. 13.700.000. Kenaikan nilai bitcon disebabkan karena jumlah uang yang terbatas dan permintaan kian meningkat.
Konsep Uang dalam Islam
Dalam buku yang ditulis oleh Nurul Huda (2008) uang adalah sesuatu yang dapat diterima secara umum sebagai alat pembayaran dalam suatu wilayah yang diterima secara umum sebagai alat pembayaran utang atau sebagai alat untuk melakukan pembelian barang dan jasa. Uang agar menjadi alat tukar memiliki beberapa kriteria yaitu:
- Ada jaminan, setiap uang yang diterbitkan harus dijamin oleh pemerintah supaya masyarakat percaya dan merasa aman dalam menggunakan mata uang tersebut.
- Diterima secara umum, uang harus dapat diterima secara umum penggunaannya.
- Nilai yang stabil, nilai uang harus memiliki kestabilan dan ketetapan serta diusahakan fluktuasinya sekecil mungkin.
- Mudah disimpan, mudah dibawa.
- tidak mudah rusak.
- mudah dibagi.
- penawaran harus elastis, jumlah uang yang beredar harus mencukupi supaya erdagangan dan usaha menjadi lancar dan stabil. Jumlah uang yang beredar ditentukan dengan kondisi perekonomian suatu wilayah tersebut.
Menurut Al-Ghazali, uang diibaratkan cermin yang tidak mempunyai warna namun dapat merefleksikan semua warna. Uang tidak mempunyai harga namun merefleksikan harga semua barang, uang memberikan kegunaan jika uang itu dipergunakan untuk membeli barang (Muhammad, 2002).
Dalam konsep ekonomi Islam, konsep uang secara jelas dan tegas bahwa uang adalah uang. Berbeda dengan ekonomi konvensional yang memandang bahwa uang seringkali diidentikakan dengan modal. Harta (uang) tidak boleh ditumpuk, melainkan harta yang dimiliki harus disirkulasikan (flow concept), artinya digunakan dalam sektor riil untuk meningkatkan perkembangan ekonomi. Dalam Islam, ketika seseorang telah menggunakan uang maka jumlah uang itu akan berkurang bahkan bisa habis. Selain itu, karena uang dalam Islam bukan sebagai komoditas yang bisa disewakan atau dijual belikan dengan kelebihan, maka uang hanya sebagai alat tukar. Dalam perekonomian kapitalis, uang tidak hanya sebagai alat tukar yang sah (legal tender) melainkan juga sebagai komoditas. Dalam hal ini, dapat disimpulkan bahwa uang dapat dijadikan sebagai instrumen investasi.
Economic value of time adalah pandangan Islam terhadap uang, artinya uang akan memberikan nilai jika uang tersebut digunakan seiring dengan periode waktu tertentu. Uang akan memberikan nilai tambah ekonomis jika diinvestasikan pada sektor riil sehingga uang dapat diputar untuk meningkatkan perekonomian. Sedangkan dalam ekonomi konvensional time value of money, pandangan ini berdasar pada uang merupakan makhluk hidup yang dapat berkembang dari waktu ke waktu. Hal ini merupakan hal yang keliru, karena uang bukanlah makhluk hidup yang dapat berkembang tanpa di gunakan atau diputar pada sektor riil.
Positif dan Negatifnya Bitcoin
Bitcoin merupakan inovasi baru dalam dunia keuangan, sebagai produk dari perkembangan teknologi dan perkembangan sosio ekonomi yang menyebabkan perubahan aktivitas ekonomi konvensional menjadi aktivitas ekonomi yang berbasis teknologi informasi. Sebagai suatu hal yang dapat dikatakan baru, maka bitcoin menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat. Terdapat beberapa dampak positif dan negatif dari munculnya bitcoin tersebut. hal positif antara lain;
- Bitcoin merupakan inovasi baru di bidang Teknologi Informasi dan Keuangan. Inovasi merupakan hal yang sangat penting dalam praktek muamalah, inovasi merupakan salah satu indikator yang dapat menentukan bertahan atau tidaknya suatu industri dalam persaingan. Teknologi merupakan suatu hal yang berkembang sangat pesat. Bitcoin merupakan suatu produk teknologi yang baik untuk tetap bersaing di bidangnya.
- Bitcoin merupakan alat tukar yang dapat digunakan dalam transaksi digital. Bitcoin merupakan hal yang baru dan diterima sebagai alat tukar di dunia maya, beberapa industri perdagangan barang dan jasa menggunakan bitcoin sebagai alat transaksi seperti restoran, firma hukum, hotel, elektronik, dan lain-lain.
- Jumlah bitcoin terbatas, jumlah mata uang yang terbatas dimungkinkan untuk menekan inflasi.
- Bitcoin tidak diatur oleh lembaga atau pemerintah, sebaiknya uang tidak diatur atau dimonopoli oleh sebagian pihak saja, dalam artian percetakan uang tidak serta merta dapat dilakukan oleh suatu lembaga dan dengan jumlah yang terus bertambah.
Terdapat beberapa dampak negatif dari mata uang bitcoin, antara lain;
- Tidak ada jaminan keamanan secara bersama-sama, keamanan akun atau dompet bitcoin dilakukan oleh individu dan tidak ada tanggungjawab lembaga ketika ada kehilangan atau kerusakan sistem bitcoin itu sendiri.
- Nilai bitcoin yang mudah berubah (fluktuatif), harga bitcoin mudah berubah dalam periode yang sangat singkat, hal ini karena bitcoin merupakan suatu hal yang baru, dan belum stabil. Maka dari itu, melakukan transaksi atau investasi melalui bitcoin merupakan suatu hal yang memiliki risiko tinggi.
- Bitcoin masih bersifat uji coba.
- Transaksi instan kurang aman.
Kesesuaian Bitcoin dengan Konsep Uang dalam islam
Islam mengatur segala hal dalam kehidupan untuk memberikan pedoman manusia dalam menjalankan hidupnya supaya mencapai sejahtera. Begitu juga dalam muamalah, Islam memiliki beberapa kaidah fiqih yang mengatur terkait muamalah. Terdapat kaidah yang artinya "hukum asal dari sesuatu (muamalah) adalah mubah sampai ada dalil yang melarangnya (memakruhkannya atau mengharamkannya)", selain itu "asal dalam muamalah adalah halal"