Program Magang MBKM FH UNEJ
Magang Merdeka Belajar Kampus Merdeka merupakan program yang dilaksanakan secara rutin oleh Fakultas Hukum Universitas Jember untuk memberikan wadah kepada mahasiswanya dalam meningkatkan skill dalam dunia profesi hukum. Pada tahun ini, Fakultas Hukum Universitas Jember menerjukan sekitar 400 mahasiswa yang tersebar di beberapa instansi mitra baik di dalam ataupun di luar wilayah Kabupaten Jember. Di wilayah Jember sendiri Fakultas Hukum Universitas Jember bekerjasama dengan DPC Peradi Jember yang dalam hal ini berlokasi di Kantor Advokat E.A. Zaenal Marzuki & Partners beralamat di Jalan Sumatera No. 86A, Jember.
Penerjunan tim magang DPC Peradi Jember dilaksanakan pada tanggal 24 Agustus 2022 dengan jumlah mahasiswa magang sebanyak 14 orang yang tersebar dari tiga kekhususan antara lain, hukum pidana penegak, hukum perdata ekonomi dan bisnis, serta hukum tata negara penyelenggara negara. Program magang tersebut diikuti oleh angkatan 2019 sebagai salah satu program pengganti Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang dilaksanakan selama bulan Agustus s.d. Desember.
Penerjunan magang dilaksanakan langsung bersama Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Bapak Fiska Maulidian Nugroho, S.H., M.H. dan diterima secara kekeluargaan oleh Bapak Gatot Iriyanto, S.H., M.H. Selanjutnya mekanisme pelaksanaan magang diserahkan kepada mahasiswa peserta magang dengan sistem kelompok/tim sehingga proses magang terbagi dalam 4 tim di setiap harinya.
Bedah Profesi Advokat Besama DPC Peradi Jember
Selama 3 (tiga) bulan penulis teragabung dalam kelompok satu yang melaksanakan program magang setiap hari senin dan jumat bersama mentor advokat muda Sdri. Faradilla Sari, S.H. atau yang akrab dipanggil dengan 'mbak Dilla'. Pada minggu pertama pelaksanaan magang, kelompok satu diperkenalkan secara luas terkait profesi advokat, keorganisasian advokat, dan mekanisme keja law firm.
Melalui penjelasan tersebut penulis dan tim mengetahui apa saja kewajiban dan tugas advokat, etika yang harus dijunjung oleh seorang advokat, peran organisasi advokat, dan tata cara mengelola kantor hukum/ law firm. Penjelasan tersebut disampaikan langsung oleh Bapak H. E.A. Zaenal Marzuki, S.H., M.H. selaku Ketua DPC Peradi Jember.
Selanjutnya, dalam proses pendalaman profesi advokat penulis dan tim melakukan observasi secara langsung dengan mengikuti persidangan yang dihadiri oleh salah satu rekan advokat DPC Peradi Jember di Pengadilan Negeri Jember.
Setelah melaksanakan observasi terkait tugas advokat dalam beracara di pengadilan, penulis dan tim juga turut membantu tim advokat dalam menyusun dan mempersiapkan berkas yang diperlukan dalam beracara di pengadilan. Beberapa tugas yang dilakukan oleh kelompok satu antara lain; menyusun surat somasi, menyusun surat kuasa, menyusun surat gugatan, membuat surat permohonan waris.