Lihat ke Halaman Asli

tazkiaaulyaa

Mahasiswa

Koperasi Wanita Khadijah Kudus menjadi Wadah Ibu Rumah Tangga dalam Mengembangkan Usaha dan Memenuhi Kebutuhan

Diperbarui: 5 Desember 2024   19:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

        Koperasi Wanita Khadijah kudus adalah koperasi yang mayoritasnya perempuan yang awal berdiri tahun 2010. Koperasi ini diprakarsai oleh 30 orang pendiri yang mayoritas perempuan oleh para ibu-ibu yang sebagian mempunyai usaha kecil dan berprofesi. Koperasi tersebut didirikan dengan harapan mempunyai wadah yang bisa membantu para ibu-ibu yang mempunyai usaha maupun tidak mempunyai. Sebelum terbentuk koperasi, seiring berjalannya waktu ketika ada pelatihan motto atau part meeting yang diawali oleh berbagai aktivis perempuan dengan misi dakwah di bidang keuangan yang berarti memajukan, mengembangkan dan menggarap perekonomian perempuan di Kabupaten Kudus, serta untuk memerangi adanya suatu praktek riba yang ada dalam masyarakat yang dibuat seperti BMT, tetapi karena sudah banyak yang mendirikan BMT di luaran dan tidak ingin sama dengan BMT, berhubung yang mendirikan juga para perempuan jadi para pendiri merubah dengan menamakan sebagai Koperasi Wanita Khadijah.

        Sejak awal berdiri koperasi ini berpegang dengan menggunakan prinsip syariah. Harapannya agar koperasi ini lebih mudah masuk ke masyarakat kecil terutama ibu-ibu. Pemberdayaan anggota di koperasi ini belum optimal karena SDM di daerah tersebut masih terbilang rendah. Koperasi ini bekerja sama dengan lembaga mitra SALIMAH (Persaudaraan Muslimah), dari kemitraan salimah terdapat berbagai macam pembinaan mulai dari baitul quran yang diperuntukkan bagi perempuan yang hafal Al quran, kemudian ada enterprenuer woman untuk perempuan yang ingin mengasah keahlian agar mempunyai bisnis yang lebih baik.

        Koperasi wanita memainkan peran penting dalam meningkatkan kemandirian ekonomi dan pemberdayaan wanita di masyarakat. Strategis, koperasi ini memberikan perempuan kesempatan untuk mengikuti pelatihan keterampilan, membangun usaha kecil dan menengah, dan mendapatkan layanan keuangan. Prinsip gotong-royong dan solidaritas juga menjadi dasar perusahaan ini. Perempuan memiliki kesempatan untuk berbagi pengalaman, mendapatkan dukungan, dan meningkatkan potensi finansial mereka dalam lingkungan yang inklusif dan mendukung.

        Pada umumnya, koperasi wanita berkonsentrasi pada hal-hal seperti simpan pinjam, perdagangan, manufaktur lokal, dan berbagai layanan yang membantu anggotanya memahami bisnis dan mengelola keuangan mereka. Mereka juga dapat merencanakan cara untuk mendapatkan akses ke sumber daya yang sulit diakses. Untuk mencapai hal ini, anggota koperasi bekerja sama dengan baik. Contoh konkret keberhasilan koperasi ini meliputi peningkatan pendapatan keluarga, peningkatan peran perempuan dalam pengambilan keputusan ekonomi, serta pengurangan kemiskinan di kalangan perempuan. Koperasi Wanita Khadijah Kudus didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya meningkatkan kesehatan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dengan memberikan pelayanan yang terbaik dan terampil serta memberikan kontribusi yang berarti bagi ekonomi yang adil dan berbasis Islam.

        Wadah atau yang digunakan ibu rumah tangga dalam mengembangkan usaha dan memenuhi kebutuhan dalam pembiayaan Koperasi Wanita Khadijah, dengan cara sebagai berikut:

1. Peningkatan Literasi Keuangan Syariah

* Mengedukasi masyarakat tentang konsep keuangan syariah, termasuk prinsip mudharabah, musyarakah, murabahah, dan ijarah.
* Mengadakan seminar, workshop, atau pelatihan yang melibatkan masyarakat umum dan pelaku usaha kecil.
* Menyediakan informasi yang mudah diakses melalui media sosial dan platform digital.

2. Digitalisasi Layanan

* Mengembangkan aplikasi dan platform digital untuk mempermudah anggota koperasi dalam mengakses layanan, seperti simpan-pinjam, investasi, atau pembagian keuntungan.
* Memanfaatkan teknologi blockchain untuk transparansi pengelolaan dana.
* Mengintegrasikan sistem pembayaran digital seperti QRIS untuk transaksi.

3. Kolaborasi dengan Teknologi Keuangan (Fintech) Syariah

* Bekerja sama dengan fintech syariah untuk menjangkau masyarakat yang belum memiliki akses ke layanan perbankan (unbanked population).
* Memanfaatkan layanan crowdfunding syariah untuk mendukung pembiayaan usaha kecil.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline