Lihat ke Halaman Asli

Taysbakers

Tays Bakers: International Snack food manufacturer

Peraturan PSBB di Jakarta yang Wajib Ditaati

Diperbarui: 15 September 2020   15:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber foto: Pakai Masker Kain untuk Mencegah Penularan Virus Covid 19.

JAKARTA, TAYS BAKERS - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta dilaksanakan kembali. Pemberlakuan PSBB pada 14/09, dikarenakan jumlah pasien Covid 19 dan keterbatasan tempat tidur yang tidak memadai. Tingginya angka kematian dan pesebaran kasus Covid 19 harus segera dikontrol. Masyarakat DKI Jakarta diimbau untuk tetap berada di rumah.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah resmi mengumumkan peraturan PSBB di Jakarta pada Minggu (13/09) lalu. Terdapat sekiranya 6 peraturan selama PSBB di Jakarta yang harus ditaati. Anies menjelaskan  alasan utama dalam keputusan tersebut adalah tingkat kematian (Case Fatality Rate) dan tingkat ketersediaan rumah sakit (Bed Occupancy Ration), menunjukkan bahwa Jakarta berada dalam kondisi darurat. Kapasistas maksimal ruang ICU khusus Covid 19 di DKI Jakarta sebanyak 523 tempat tidur, telah terisi 83%.

6 Peraturan Selama PSBB di Jakarta

Selama PSBB di Jakarta diberlakukan selama sekiranya 2 minggu, berikut adalah 6 peraturan yang harus kita taati:

  1. Kegiatan perkantoran di Jakarta harus ditutup dan bekerja dari rumah. Hanya ada 11 bidang usaha yang tetap berjalan, namun tetap dibatasi maskimal karyawannya.
  2. Seluruh tempat hiburan harus tutup;
  3. Kegiatan belajar-mengajar, tetap dilakukan di rumah;
  4. Usaha makanan diperbolehkan, dan hanya untuk dibawa pulang;
  5. Tempat ibadah terbatas, hanya bagi warga setempat;
  6. Transportasi publik dibatasi.

11 bidang usaha yang tetap aktif, di antaranya adalah

Hanya ada 11 bidang usaha yang masih dapat beroperasi seperti biasa. Kegiatannya pun harus sesuai dengan protokol pencegahan Covid 19.

  1. Kesehatan;
  2. Bahan pangan/makanan/minuman;
  3. Energi;
  4. Komunikasi dan Teknologi Informatika;
  5. Keuangan;
  6. Logistik;
  7. Perhotelan;
  8. Konstruksi;
  9. Industri Strategis;
  10. Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan objek tertentu;, dan
  11. Pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Baca juga: 5 Tipe Masker Kain yang Nyaman Dipakai untuk Segala Aktivitas

Disiplin dalam melaksanakan protokol pencegahan Covid 19 adalah hal yang utama yang dapat dilakukan, untuk mencegah penyebaran Covid 19. Protokol pencegahan Covid 19 di antaranya adalah berjaga jarak dengan orang lain, rajin membersihkan tangan seperti mencuci tangan dengan sabun, atau menggunakan hand sanitizer, dan pula menggunakan masker.

Upayakan menggunakan masker, yang berbahan kain. Penggunaan masker kain, selain lebih hemat, juga turut membantu para tenaga kesehatan agar tidak terjadi lagi kelangkaan pasokan masker di pasar. Mari, kita lawan Covid 19 bersama-sama.

Penulis: Tikarlina

Sumber foto: di sini

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline