Lihat ke Halaman Asli

Tax Center FIA UB

Unit Laboratorium Tax Center, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya

Meraup Keuntungan dari Dunia Digital: Pajak Cryptocurrency di Indonesia

Diperbarui: 25 Agustus 2024   16:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber: databoks 2024

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena penggunaan cryptocurrency di Indonesia telah mengalami pertumbuhan yang signifikan. Cryptocurrency, terutama Bitcoin, Ethereum, dan sejumlah altcoin lainnya, semakin populer di kalangan masyarakat Indonesia, baik sebagai alat investasi maupun metode pembayaran. Pertumbuhan ini sejalan dengan tren global dan didorong oleh faktor-faktor seperti adopsi teknologi yang cepat, meningkatnya minat investasi, dan kemudahan akses ke platform perdagangan digital.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat jumlah investor kripto di Indonesia meningkat. Pada Januari 2024, investor kripto dalam negeri 18,83 juta dan pada Februari meningkat menjadi 19 juta. Bappebti juga melaporkan, nilai transaksi aset kripto Indonesia mencapai Rp49,82 triliun pada Mei 2024. Sejak awal 2024, nilai aset transaksi kripto Indonesia naik 130,96% secara (year-to-date/ytd) dari Januari 2024 yang sebesar Rp21,57 triliun.

Nilai Transaksi Aset Kripto Indonesia (Januari 2023-Mei 2024)

Dengan adanya hal tersebut, cryptocurrency dapat menjadi sumber pendapatan yang signifikan bagi negara. Namun, untuk mengoptimalkan pendapatan ini, diperlukan regulasi yang jelas dan koordinasi antara berbagai lembaga pemerintah. Saat ini, pemerintah telah resmi mengenakan pajak atas perdagangan aset kripto di Indonesia sebagaimana tertuang di dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) dengan peraturan pelaksana teknis melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. 

Berdasarkan PMK 68 Tahun 2022 tarif PPN kripto dan PPh kripto ditetapkan sebesar:

PPN

  1. Sebesar 0,11% atas perdagangan aset kripto dari nilai transaksi dalam hal penyelenggara perdagangan adalah Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).

  2. Sebesar 0,22% atas perdagangan aset kripto dari nilai transaksi dalam hal penyelenggara perdagangan bukan oleh PFAK.

  3. Sebesar 1,1% atas jasa mining dari nilai konversi aset kripto dan jasa mining sudah terdapat verifikasi transaksi aset.

PPh

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline