Undang-undang Cipta Kerja yang menuai polemik itu tetap saja menarik untuk dibahas lebih lanjut. Terlepas dari semua kontroversi yang ada, tentu ada saja ruang yang menarik untuk dibahas bahkan menjadi hangat diperbincangkan di kalangan masyarakat termasuk media sosial.
Salah satu poin yang menarik dari UU Cipta Kerja tentu saja adalah tentang penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sejumlah sektor, dan salah satunya adalah di bidang pelayanan medis.
PPN yang biasanya dibebankan kepada konsumen sebesar 10 persen dari jasa, kini dihilangkan sehingga tentu saja dampaknya akan menjadikan layanan medis menjadi lebih murah.
Dalam draf final UU Cipta Kerja, seperti yang dikutip oleh detikcom, terdapat revisi sejumlah pasal tentang PPN, yaitu termuat pada pasa 4A ayat 3 huruf a yang berbunyi:
Jenis jasa yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa pelayanan kesehatan medis
Yang menarik kemudian adalah, jasa yang masuk pelayanan kesehatan juga memuat Paranormal di dalamnya, sebagaimana dijelaskan pada UU Cipta Kerja. Jas pelayanan medis meliputi:
- Jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi
- Jasa dokter hewan;
- Jasa ahli kesehatan seperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi;
- Jasa kebidanan dan dukun bayi;
- Jasa paramedis dan perawat;