Lihat ke Halaman Asli

Dwi Atmaja

Mahasiswa

Pengabdian Masyarakat Mahasiswa UMM di Desa Sumbersekar: Sosialisasi Bahaya Pinjman Online

Diperbarui: 5 September 2024   17:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

masyarakat desa sumbersekar/Dok.kelompok 27

Pengabdian masyarakat oleh mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), khususnya kelompok 27 gelombang 9 Program Mahasiswa Mengabdi (PMM), kali ini dilaksanakan di Dusun Banjar Tengah, Desa Sumbersekar. Salah satu program utama yang dilaksanakan adalah sosialisasi dengan tema "Bahaya Pinjaman Online (Pinjol)" yang ditujukan kepada kelompok PKK setempat. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang risiko serta cara cerdas dalam menghadapi tawaran pinjaman online yang marak di masyarakat.


Antusiasme Masyarakat dalam Diskusi Bahaya Pinjol

Dalam sosialisasi ini, diskusi berjalan dengan sangat aktif. Masyarakat menunjukkan minat yang tinggi dan terus mengajukan pertanyaan terkait pinjaman online. Mereka ingin mengetahui lebih dalam mengenai cara mengenali pinjol ilegal dan legal, serta cara melindungi diri dari jeratan utang yang tidak sehat. Mahasiswa menjelaskan dengan detail ciri-ciri pinjol ilegal yang biasanya tidak memiliki izin resmi, cenderung memberikan suku bunga tinggi, dan kerap kali menggunakan metode penagihan yang tidak etis.

Selain itu, kelompok PMM juga memberikan panduan praktis kepada masyarakat tentang cara membedakan pinjol legal dan ilegal. Salah satu cara paling mudah yang disarankan adalah dengan mengecek status legalitas perusahaan pinjaman melalui layanan WhatsApp resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Masyarakat bisa mengirim pesan ke nomor yang telah disediakan oleh OJK dan mendapatkan informasi apakah suatu perusahaan pinjaman terdaftar secara resmi atau tidak.

Inisiatif Pengumpulan Data Masalah Hukum Melalui Google Form

Sebagai upaya lanjutan untuk membantu masyarakat dalam memahami dan mengatasi masalah hukum yang sering terjadi, kelompok 27 PMM UMM juga menyediakan link Google Form. Formulir ini bertujuan untuk mengidentifikasi berbagai masalah hukum yang sering dialami oleh warga desa, termasuk masalah yang berkaitan dengan pinjaman online, sengketa tanah, hingga dokumen legalitas usaha. Informasi yang terkumpul dari formulir ini akan dijadikan bahan referensi bagi kelompok mahasiswa dalam menyusun sosialisasi berikutnya yang lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Dengan program ini, kelompok 27 PMM UMM berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kesadaran hukum dan melindungi masyarakat Desa Sumbersekar, Dusun Banjar Tengah, dari bahaya pinjaman online ilegal serta masalah hukum lainnya yang kerap terjadi di lingkungan pedesaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline