Lebaran 1439 H/2018 M kurang lebih dua puluh hari lagi. Kebanyakan orang sudah sibuk menyambut kedatangannya. Bahkan, oleh pemerintah, sejak jauh hari sudah mempersiapkan liburannya. Sebagaimana diketahui, pada bulan April lalu, tiga menteri, yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, serta Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, telah menyepakati libur Lebaran.
Kesepakatan itu yaitu menetapkan 10 hari, mulai 11 Juni hingga 20 Juni 2018 sebagai libur Lebaran, dan juga telah memperhitungkan 3 hari cuti tambahan. Kesepakatan tiga menteri itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB), dengan tak lupa berkoordinasi dengan Puan Maharani, Menteri Pembangunan Kemanusiaan dan Kebudayaan.
Euforia, lalu bingung
Sontak euforia melanda. Bayangkan, libur selama 10 hari merupakan libur yang cukup panjang. Namun, seiring dengan waktu yang terus berjalan, mulai muncul pro dan kontra dari keputusan libur Lebaran sepanjang 10 hari tersebut. Presiden Joko Widodo lalu memerintahkan agar mengadakan rapat untuk dapat menampung aspirasi seluruh pemangku kepentingan terkait polemik libur Lebaran tahun 2018. Walau demikian, pada akhirnya pemerintah tetap mengacu pada kesepakatan awal, yaitu 10 hari libur Lebaran.
Menanggapi keputusan final terkait libur Lebaran tersebut, Bank Indonesia memastikan layanan perbankan beroperasi secara terbatas pada 19 Juni 2018. Sementara, Puan Maharani juga menambahkan bahwa pasar modal baru akan dibuka kembali pada 20 Juni. Otoritas Jasa Keuangan pun memastikan transaksi pasar modal dan bursa saham dibuka pada 20 Juni 2018.
Libur yang panjang ini membuat resah pihak swasta, karena dianggap menurunkan produktivitas, dan memaksa pemotongan jatah hak libur. Walaupun kemudian pemerintah mengatakan bahwa untuk pegawai swasta, penetapan cuti bersama Lebaran bersifat fakultatif atau pilihan. Perusahaan dan pekerja dapat menetapkan secara bersama libur Lebaran tanpa harus mengikuti keputusan pemerintah. Namun, bagaimana melakukan aktivitas perusahaan dan aktivitas ekonomi lainnya bila perbankan dan pasar tutup?
Dampak positif libur panjang
Memang ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam menetapkan libur panjang. Pertama adalah keinginan untuk memecah konsentrasi arus mudik dan arus balik. Harapannya, agar tidak terjadi penumpukan yang mengakibatkan pengguna jalan menjadi tersiksa, dan juga menyebabkan kelelahan yang praktis meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Kedua, harapan untuk meningkatkan perputaran uang dan ekonomi di daerah. Dengan demikian dapat memberdayakan ekonomi lokal. Ketiga, mengoptimalkan industri pariwisata, yang mengharapkan peningkatan kunjungan wisatawan lokal serta peningkatan okupansi hotel dengan adanya kunjungan wisata di daerah. Selain itu, akan dapat dijadikan sebagai ajang mempromosikan wisata-wisata lokal, dan pada akhirnya dapat mengembangkan tempat wisata baru selain yang sudah mapan dan terkenal. Selain itu, tentu saja bagi PNS dan anak sekolah yang dapat jatah libur panjang dan dapat menghindari keruwetan dari rutinitas di hari-hari normal.
Libur panjang beri efek negatif bagi pengusaha
Belum lagi liburan datang, keluhan sudah datang dari pengusaha. GAPMMI atau Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia mengeluhkan bahwa industri makanan dan minuman berpotensi kehilangan omzet mencapai Rp 50 triliun secara nasional jika libur Lebaran terlalu panjang.