Lihat ke Halaman Asli

Taufiquzzida

Mahasiswa

Bertambahnya Jumlah Provinsi Di Indonesia, Benarkah Rencana Pemekaran Provinsi Di Jawa Akan Terjadi?

Diperbarui: 29 Desember 2024   18:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Provinsi adalah suatu satuan teritorial yang sering dijadikan nama sebuah wilayah administratif pemerintahan di bawah wilayah negara atau negara bagian, dan kepala pemerintahannya dipimpin oleh gubernur yang dipilih langsung oleh rakyat. Saat ini, Indonesia memiliki jumlah provinsi sebanyak 38, termasuk 9 daerah khusus atau istimewa. Jumlah provinsi tersebut terbentang dari ujung barat hingga ujung timur Indonesia.

Akhir-akhir ini beredar isu terkait rencana pemekaran provinsi di pulau Jawa di berbagai sosial media. Ada beberapa versi yang berbeda-beda dalam menyebutkan jumlah provinsi yang akan dimekarkan, mulai dari 9 sampai 11 provinsi baru di pulau Jawa, yang menimbulkan pertanyaan dari para pengguna sosial media yang memperoleh informasi tersebut. Mulai dari kebenaran terkait isu tersebut hingga berapakah jumlah provinsi baru yang akan muncul di pulau Jawa.

Pemekaran daerah adalah pemecahan daerah provinsi atau kabupaten/kota menjadi dua atau lebih daerah baru. Peraturan terbaru yang mengatur tentang pemekaran daerah adalah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemekaran daerah semakin banyak dilakukan setelah diberlakukannya otonomi daerah agar daerah dapat mengelola wilayah secara maksimal. Akan tetapi, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benny Irwan mengatakan, pemerintah belum memiliki rencana untuk memekarkan provinsi mana pun di Indonesia karena masih moratorium. Rencana pemekaran sembilan provinsi baru juga dibantah oleh Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jawa Barat, Tubagus Anfiari mengatakan bahwa Jawa Barat memang mengusulkan pemekaran daerah, namun bukan pemekaran provinsi baru.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline