Lihat ke Halaman Asli

Taufiqur Rohman

Mahasiswa Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Program Studi Ekonomi Syariah

Pengaruh Sertifikasi Halal terhadap Minat Konsumsi Mahasiswa (Studi Kasus Mahasiswa Di Kelas Ekonomi Syariah 3)

Diperbarui: 21 Desember 2022   20:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Abstrak: Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui apakah sertifikasi halal dapat mempengaruhi terhadap minat konsumsi mahasiswa, dalam Islam kita diperintahkan untuk mengkonsumsi makanan dan minuman yang "halalan thayyiban" yang halal menjadi syarat dasar bagi setiap muslim dalam melakukan aktifitas konsumsi. Sehingga tentu sertifikasi halal sangat diperlakukan bagi setiap pelaku usaha supaya konsumen muslim dapat melakukan aktifitas konsumsi dengan tenang. Metode yang digunakan pada artikel ini adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan. Objek penelitian pada artikel ini adalah mahasiswa dikelas ekonomi syariah 3. Dengan sumber data primer didapatkan dengan melakukan wawancara. Dari hasil wawancara yang sudah dilakukan dapat di simpulkan bahwa sertifikasi halal dapat mempengaruhi terhadap minat konsumsi mahasiswa hal ini sesuai dengan jawaban para narasumber, hampir semua mengatakan bahwa dalam melakukan aktifitas konsumsi mereka memperhatikan sertifikasi halal terlebih dahulu, dikarenakan dengan adanya sertifikasi halal mereka tidak perlu lagi merasa khawatir terhadap kebersihan dan bahan baku yang digunakan.

Pendahuluan

Saat ini sertifikasi halal adalah sebuah bentuk kewajiban bagi setiap produsen. Yang awalnya halal hanya menjadi persoalan agama namun saat ini mulai berubah menjadi persoalan pasar (Nikmatul Masruroh, 2019). tentu hal tersebut bukan tanpa alasan, saat ini sertifikasi bahkan menjadi persyaratan bagi setiap produk yang ingin beredar baik di dalam negeri maupun sampai dengan insternasional. Indonesia sendiri yang menjadi negara yang penduduknya adalah mayoritas muslim memiliki target pada tahun 2024 nanti menjadi Pusat Produsen Halal Dunia. 

Serifikasi halal yang menjadi kewajiban tentu tidak lepas dari peran para konsumen yang mulai khawatir terhadap bermunculannya  produk yang tidak memiliki standarisasi halal, tentu sebagai umat muslim hal ini menjadi sebuah permasalahan yang perlu ada kebijakan yang menanganinya. Sehingga saat ini pemerintah memiliki tugas melakukan sosialisai besar-besaran terhadap umkm tentang sertifikasi halal, diindonesia sendiri memiliki kelembagaan yang mengatur tentang kehalalan produk taitu Badan penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Tentunya BPJPH memiliki tugas yang banyak melihat banyaknya UMKM yang perlu ditangani sehingga dapat tercapainya tujuan indonesia yaitu menjadi pusat produsen halal dunia (Nikmatul Masruroh dan Ahmad Fadli, 2022). Namun saat ini sertifikasi halal menjadi sebuah permasalahan dimana kebanyakan produsen tidak lagi mementingkan arti dari halal tersebut, namun sudah berorientasi terhadap profit yang akan didapatkan. Selain permasalah terebut pengalihan sistem sertifikasi halal yang baru saja terjadi dari yaitu dari MUI ke BPJPH sehingga hal ini masih perlu adanya penyesuaian, namun sampai saat ini perkembangannya sudah mulai terlihat (Nikmatul Masruroh, 2020).

Pentingnya sertifikasi halal tentu tidak terlepas dari bentuk kewaspadaan konsumen, dan juga membantu terwujudnya tujuan indonesia menjadi Pusat Produsen Halal Dunia. Sehingga pemerintah mulai melakukan beberapa kolaborasi yang bertujuan untuk mengoptimalkan sertifikasi halal pada pemiliki usaha, seperti bentuk kolaborasi dengan beberapa perguruan tinggi yang menjadi Lembaga Pemeriksa Halal, sehingga dapat memudahkan para pemilik usaha dalam melakukan sertifikasi halal (Nikmatul Masruroh dan Attori Alfi Shahrin, 2022).

Saat ini tingkat produk halal di Indonesia mulai meningkat secara signifikan. Terbukti pada The Global Islamic Economy Indicator dalam State of the Global Islamic Economy (SGIE) Report 2022 menerangkan bahwa indonesia masih mempertahankan posisinya di nomer empat, namun kabar baiknya indonesia mengalami peningkatan pada sektor halal food yang meningkat sehingga dapat bertengger pada posisi kedua. Saat ini peran sertifikasi halal bukan lagi menjadi gerakan sosial semata.

Namun menjadi sebuah kewajiban yang perlu dipenuhi oleh semua pemilik usaha, selain untuk memberikan kepercayaan konsumen terhadap produknya namun halal juga dapat memberikan keberkahan bagi si pemilik usaha, sehingga selain bentuk pemenuhan terhadap agama dan juga negara sertifikasi halal juga menjadi sebuah peluang untuk dapat bersaing di pasar. Konsumen juga memiliki kebebasan dalam memilih produk yang ingin dikonsumsinya sehingga dapat memenuhi kebutuhan baik fisik maupun batin. Dan juga dalam islam segala bentuk konsumsi harus berdasarkan terhadap keberkahan baik bagi diri sendiri maupun orang lain. 

Sehingga artikel ini memiliki tujuan untuk menganalisis apakah sertifikasi halal dapat mempangaruhi minat konsumsi mahasiswa yang terfokus pada mahasiswa Kelas Ekonomi Syariah 3 angkatan 2021 di UIN KHAS Jember. Alasan kenapa penulis memilih objek penelitian tersebut dikarenakan merupakan objek yang terdekat dengan penulis, sehingga dapat memudah kan penulis dalam menyelesaikan artikel ini dan dapat memaksimalkannya.

Tinjauan Literatur

Pengertian Halal

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline