Lihat ke Halaman Asli

Pengelolaan Zakat Fitrah di Mesjid Al-Mukhlis

Diperbarui: 6 Mei 2024   12:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penyetoran Zakat Fitrah /dok. pri

Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa, baik lelaki dan perempuan muslim, yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada idul Fitri. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 yang harus dibayarkan setiap individu umat Muslim sebesar Rp45 ribu sampai Rp55 ribu atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium. Untuk pengelolaan zaka fitrah khususnya di Mesjid Al-Mukhlis, Kec. Baruga itu melalui LAZ (Lembaga Amil Zakat) masjid itu sendiri. Untuk keseluruhan jumlah wajib zakat sebanyak 363 jiwa. Dalam proses pengumpulan zakat fitrah sudah mulai sejak sepuluh malam terakhir ramadhan sampai sebelum khatib naik mimbar saat sholat Idul Fitri. Masyarakat didesa Puncak Harapan ini mepercayai amil zakat yang bernama Bp. Hizbuddin Suud. Proses pembayaran zakat dilakukan oleh pak Baharuddin menerima zakat tersebut, kemudian membacakan doa menerima zakat. Hal ini diartikan sebagai ijab qabul atas penerimaan dan penyerahan zakat tersebut. Semua yang sudah berzakat akan dicatat oleh amil zakat agar pembagian dan pendsitribusiannya jelas. Berdasarkan data, jumlah total zakat di masjis Al-Muhajirin sebesar Rp 10.107.000 dan jumlah beras 153 so' atau 413,1 Kg. Didistribusikan ke 80 mustahiq, pendistribusiannya juga harus sesuai dengan delapan golongan orang yang berhak menerimanya, seperti kepada Fakir, Miskin, Amil, Mualaf, Budak, Orang yang berhutang, orang yang berjihad dan anak jalanan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline