Lihat ke Halaman Asli

Memahami Penjelasan Makna Zakat, Infak, Sedekah serta Etika Giving atau Memberi yang Benar Sesuai Syariat

Diperbarui: 22 Maret 2024   13:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tebar Hikmah Ramadan. Sumber ilustrasi: PAXELS

Lembaga pengelola zakat  berperan dalam bidang kemanusiaan dengan membantu sesama, Perlakuan ini biasa dikenal sebagai filantropi. Adapun Filantropi, yang berasal dari bahasa Latin (filantropi) dan Yunani (filan dan tropos), jadi filantropi merupakan bentuk kecintaan terhadap umat manusia yang didasari oleh ajaran agama Islam.

Filantropi Islam terwujud dalam tiga bentuk utama: zakat, infak, dan sedekah. Zakat adalah kewajiban memberikan sebagian harta yang telah mencapai syarat tertentu kepada delapan golongan penerima zakat. Infak, di sisi lain, adalah sumbangan di luar kewajiban zakat yang diberikan untuk kemaslahatan umum. Sedangkan sedekah adalah pemberian yang ditujukan semata-mata untuk mendapatkan pahala dari Allah.

Perbedaan mendasar antara zakat, infak, dan sedekah terletak pada ketentuan waktu, jumlah, penerima, dan hukumnya. Zakat memiliki ketentuan waktu dan jumlah yang ditentukan, diberikan kepada delapan golongan tertentu, dan hukumnya wajib. Infak tidak memiliki ketentuan waktu dan jumlah yang tetap, dapat diberikan kepada siapa saja, baik Muslim maupun non-Muslim, dan berbentuk harta. Sedangkan sedekah juga tidak memiliki ketentuan waktu dan jumlah yang baku, dapat diberikan kesemua muslim , dan dapat berupa harta maupun tenaga dan sebaginya

Dalam konteks memberi bagi umat Muslim, konten yang mengandung tindakan kebaikan dan berbagi dapat menjadi sarana untuk menyebarkan nilai-nilai tersebut. Namun, perlu diingat bahwa niat dan ketulusan hati dalam berbagi sangat penting, karena perbuatan yang dilandasi oleh riya bisa menghapuskan pahala. Oleh karena itu, penting bagi individu untuk memastikan bahwa niatnya murni dalam berbagi, tanpa terpengaruh oleh keinginan untuk dipuji atau diakui oleh orang lain. Sekian

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline